JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan PDI-P atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, terkait sengketa Pilpres 2024 tidak akan mengubah ketetapan hasil Pemilu 2024.
Humas PTUN Irvan Mawardi mengatakan, gugatan dari PDI-P yang nanti akan dipersidangkan itu tidak berkaitan dengan lembaga peradilan lain, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK).
"Secara hukum, tidak ada hubungannya antara proses persidangan di pengadilan tata usaha negara dengan (lembaga peradilan) manapun termasuk dengan MK yang putusan kemarin sudah keluar," ujar Irvan kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024
Menurut Irvan, gugatan PDI-P atas KPU itu didaftarkan ke PTUN dan masuk dalam proses sengketa biasa, karena dalam petitum gugatan tak membatalkan keputusan MK terkait hasil Pemilu 2024.
Dalam gugatan, PDI-P menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres.
"Jadi inti dari gugatan PDI-P seperti itu. Ada perbuatan melawan hukum dalam hal adalah KPU soal penerima pendaftaran pasangan calon hingga pengumuman rekapitulasi," kata Irvan.
Sebelumnya, Irvan mengatakan, gugatan PDI-P yang telah dilayangkan ke PTUN itu akan disidangkan pada 2 Mei 2024 pukul 10.00 WIB. Sidang itu beragendakan persiapan pemeriksaan.
"Persidangan itu tanggal 2 Mei 2024 pukul 10.00 WIB. Tetapi agenda masih pemeriksaan persiapan. Jadi di PTUN sebelum persidangan terbuka umum itu dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan persiapan," ujar Irvan.
Melihat pendaftaran gugatan PDI-P yang dilakukan secara online, Irvan menegaskan, persidangan juga dilakukan secara online dan offline.
Adapun majelis hakim yang akan memimpin persidangan itu telah ditunjuk dan diverifikasi oleh ketua pengadilan.
Baca juga: ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos
"Nah kemarin tanggal 23 April 2024 Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara itu sudah memutuskan bahwa gugatan PDIP lawan Komisi Pemilihan Umum itu dinyatakan bahwa pendaftaran sudah lengkap dan siap disidangkan," kata Irvan.
Untuk diketahui, tim hukum PDI-P mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT.
Dalam perkara tersebut, PDI-P menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres.
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menuturkan, PDI-P masih berjuang untuk menegakkan demokrasi dan konstitusi dengan menempuh upaya hukum di PTUN.
"(PDI-P) berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," ucap Hasto, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.