Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Kompas.com - 30/04/2024, 13:53 WIB
Ruby Rachmadina,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Mantan manajer restoran Ramen Hotmen berinisial FA yang menggelapkan uang perusahaan Rp 172.895.000 ternyata baru bekerja selama satu bulan.

 

Diketahui, resto tersebut milik pengacara Hotman Paris yang berlokasi di Tajur, Kota Bogor.

FA ditangkap setelah polisi menerima laporan dari pihak perusahaan.

“Penggelapan di Hotmen Tajur, Kota Bogor yang dilakukan karyawan bagian manager pada 15 Maret 2024 dan yang bersangkutan baru bekerja satu bulan di resto tersebut,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa ( 30/4/2024).

Baca juga: Eks Manajer Resto Ramen Hotmen Milik Hotman Paris Ditangkap Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta

Dari keterangan Polisi, FA yang dipercaya sebagai manager resto menggelapkan uang perusahaan secara bertahap.

Pada 15 Maret 2024, FA mengambil uang hasil penjualan dari brankas senilai Rp 50 juta untuk disetorkan ke rekening bank kantor pusat Ramen Hotmen.

Kemudian, jarak satu minggu FA kembali mengambil uang hasil penjualan Ramen Hotmen sebesar Rp 90 juta yang juga dikatakan akan disetorkan ke bank.

Namun, uang tersebut tidak pernah disetorkan oleh FA ke kantor pusat Ramen Hotmen. Hal ini diketahui setelah dilakukan audit keuangan oleh internal perusahaan.

“Hal tersebut diketahui dengan adanya audit keuangan yang memberitahukan tidak ada uang masuk ke rekening BCA milik Hotmen. Dengan adanya kejadian ini Hotmen Bogor mengalami kerugian materi sebesar Rp 172.895.964,” ungkap Bismo.

Baca juga: Selidiki Pencurian Uang Resto Ramen Milik Hotman Paris, Polisi Periksa 5 Pegawai

FA mengakui menggunakan uang yang ditilap untuk membayar utang judi online, membeli laptop, dan membeli satu unit motor.

Uang itu juga digunakan pelaku untuk kabur ke Bandung, Garut, Purwokerto, dan Purbalingga.

“Pelaku dalam pelariannya ke Bandung dan menginap di hotel Cihampelas, Garut, dan melakukan perjalanan menggunakan kereta api ke Purwokerto dan menginap di rumah temannya di Purbalingga,” kata Bismo.

Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap FA yang tengah menginap di rumah kerabatnya di Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis (25/4/2024).

FA kini ditahan di Mapolresta Bogor Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

Megapolitan
Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Megapolitan
Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Megapolitan
Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com