JAKARTA,KOMPAS.com - Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya belum menerima berkas bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) independen.
Sebagai informasi, penyerahan berkas bakal cagub-cawagub DKI Jakarta jalur perseorangan atau independen dibuka pada 8-12 Mei 2024.
"Sampai saat ini belum ada yang konfirmasi mendaftar (cagub-cawagub independen) hari ini," kata Dody saat dihubungi, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024
Dody menyebutkan, bisa jadi saat ini pihak cagub-cawagub yang ingin mendaftar jalur independen sedang menyiapkan berkas.
"Sepertinya (cagub-cawagub independen) sedang melengkapi syarat dukungan," kata Dody.
Lebih lanjut, ia belum bisa memastikan siapa pihak yang ingin mendaftar sebagai cagub-cawagub DKI independen.
Namun, Dody bakal memberikan informasi jika ada pihak yang ingin mendaftar.
"Nanti kami informasikan lebih lanjut kalau ada akan mendaftar ya," tambah Dody.
Baca juga: Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta
Sebagai informasi, calon independen wajib memenuhi syarat dukungan dari 618.968 warga DKI Jakarta.
Dukungan tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan sebagaimana formulir yang diterbitkan KPU, serta fotokopi KTP elektronik warga.
"Syarat dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daffar Pemillh Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan," ucap Dody, Selasa (7/5/2024)
Dody mengatakan, dukungan tersebut harus tersebar sedikitnya di empat kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.