TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan menetapkan empat orang tersangka atas dugaan pengeroyokan mahasiswa yang sedang ibadah di indekos kawasan Kampung Poncol, Babakan, Setu, Tangerang Selatan, Minggu (5/5/2024) malam.
Keempat tersangka adalah pria berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26). Mereka ditangkap oleh polisi pada Senin, tepatnya setelah rekaman video keributan itu beredar di media sosial.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan, kejadian itu berawal saat tersangka D mendatangi sejumlah mahasiswa yang sedang menggelar doa bersama di indekos itu.
Baca juga: Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa
D diketahui merupakan ketua RT setempat. Ia berupaya membubarkan kegiatan yang digelar para mahasiswa sekitar pukul 19.30 WIB.
"Mulanya ada kegiatan doa bersama (yang digelar mahasiswa). Selanjutnya, datang seorang laki-laki berinisial D yang berupaya membubarkan," ujar Ibnu saat jumpa pers, Selasa (7/5/2024).
Namun, tersangka D berteriak dengan nada umpatan dan intimidasi saat membubarkan mahasiswa yang ada di indekos itu.
Aksi D itu mengundang perhatian warga di sekitar sehingga membuat suasa berubah menjadi gaduh hingga berujung pengeroyokan.
Baca juga: Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati
Selain D, tersangka I, S, dan A juga terlibat yang dibuktikan dari rekaman video penghuni kontrakan di sekitar lokasi kejadian.
“Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar TKP, di mana terdapat laki-laki yang terekam membentak mahasiswa dan membawa senjata tajam jenis pisau,” kata Ibnu.
Empat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda ketika sebelum dan saat mengeroyok mahasiswa.
Selain D, berinisial I juga berperan menodong dan meneriaki korban dengan nada umpatan serta intimidasi.
Baca juga: Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel
Adapun tersangka S dan A dalam aksinya berperan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau yang digunakan untuk menakuti dan mengancam korban.
"Tujuannya agar korban yang berada di TKP segera pergi," kata Ibnu.
Kini, pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam telah diamankan polisi. Total ada tiga pisau yang disita menjadi barang bukti.
"Selain itu ada rekaman video, kaus berwarna merah dan hitam (yang disita menjadi barang bukti)," kata Ibnu.