JAKARTA, KOMPAS.com - Kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, keberadaan juru parkir (jukir) liar di minimarket tergolong tindak pidana ringan (tipiring).
Pasalnya, parkiran di minimarket tidak dipungut biaya.
“Tapi, ada oknum-oknum yang tetap memanfaatkan. Mereka mengatur dan kemudian memaksa masyarakat untuk membayar parkir,” ujar Syafrin di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket
“Tentu, ke depannya, ini yang sedang kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum. Karena, hasil diskusi, masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan,” lanjut dia.
Oleh karena itu, Dishub DKI Jakarta bakal menyidangkan juru parkir liar di tempat.
Syafrin berujar, proses penyidangan jukir liar di tempat akan melibatkan pengadilan negeri dan kejaksaan.
"Kami akan koordinasikan, tidak hanya dari Satpol PP, tapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," ungkap Syafrin.
Penertiban dengan cara sidang di tempat ini akan berlangsung pada pekan depan.
"Minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan, kita bersama-sama turun ke lapangan," imbuh dia.
Baca juga: Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan
"Siapa pun yang kemudian memanfaatkan itu (kantong parkir gratis) dan menimbulkan keresahan masyarakat, itu harus dilakukan tindakan tegas dan ini yang akan kami lakukan," tegas dia.
Dishub DKI Jakarta berkomitmen menindak jukir liar di Ibu Kota, termasuk yang berada di setiap minimarket.
Mereka akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan juru parkir liar.
Dishub DKI telah mensosialisasikan perihal parkir gratis kepada manajemen minimarket.
Selain itu, Dishub DKI juga melakukan pengawasan soal kelengkapan fasilitas pendukung parkir.
Baca juga: Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi
Namun demikian, masih ada saja oknum jukir liar yang datang dan beroperasi kembali di minimarket usai petugas Dishub dan Satpol PP selesai melakukan pengawasan.
"Artinya petugas parkir di luar (oknum-oknum) tidak ada kerja sama dengan pemilik minimarket. Mereka murni datang (sendiri)," kata Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.