JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli menegaskan bahwa memberikan pekerjaan kepada eks juru parkir (jukir) liar harus dikaji secara komprehensif.
Dia menyadari bahwa memberikan pekerjaan untuk para pengangguran di Jakarta tidak semudah membalikkan telapak tangan.
“Untuk juru parkir liar ini, harus komprehensif melihatnya. Jadi, ‘Oh ada juru parkir liar, harus ditertibkan, kita kasih pekerjaan’. Tidak semudah itu 'Ferguso'. Jadi, harus secara menyeluruh, diatur, dirancang,” ujar Taufik saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/5/2024).
Taufik mengungkapkan, anggaran 2024 Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) tidak ada peruntukannya memberikan pekerjaan kepada eks jukir minimarket.
Baca juga: DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket
“Kalau nanti tahun 2025, coba kita lihat anggarannya, kita akan RKPD untuk tahun 2025, untuk setiap komisi di pekan depan,” kata Taufik.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan aturan terbatas atau sementara untuk jukir liar minimarket.
“Bahwa di minimarket-minimarket bisa dibuka tempat parkir, (Pemprov DKI) bekerja sama dengan minimarketnya, dan kemudian ada orang yang resmi atau ditunjuk sebagai juru parkir,” ucap Taufik.
“Dia (jukir liar) keahliannya mengatur parkir, terus dikasih pekerjaan. Pekerjaan apa? Enggak semudah itu ferguso,” pungkas Taufik.
Baca juga: Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan pekerjaan untuk juru parkir (jukir) liar minimarket.
Hal ini disampaikan Heru saat ditanya apakah Pemprov DKI Jakarta akan memberikan kompensasi bagi jukir liar minimarket setelah ditertibkan, mengingat pekerjaan tersebut merupakan satu-satunya mata pencaharian mereka.
“Ya itu salah satu problem yang harus diatasi. Ya pelan-pelan kita lihat, kita berikan juga, kalau bisa, pekerjaan kepada mereka,” kata Heru saat ditemui di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Mahmudin (52), jukir liar di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, mengaku tidak setuju dengan wacana penertiban parkir liar di minimarket oleh Dishub DKI Jakarta.
Baca juga: Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat
Mahmudin mengatakan, ia menjadi juru parkir untuk mencari nafkah. Ia pun mempertanyakan nasibnya dan teman-teman juru parkir liar lainnya seandainya dilakukan penertiban.
“Kita mencari nafkah di mana lagi kalau bukan di sini?” kata Mahmudin saat ditemui Kompas.com di Jalan Kalibata Utara II, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Dari memarkir kendaraan di minimarket, Mahmudin mengaku bisa mengantongi Rp 150.000-Rp 160.000 per hari jika pengunjung sedang ramai.
Uang tersebut Mahmudin gunakan untuk kebutuhan sehari-harinya dan keluarga.
Selain itu, Mahmudin juga harus membiayai pendidikan kedua anaknya yang kini duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.