JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI M. Farhan mengungkap ada anggota DPR yang menginginkan agar insan pers bisa dikontrol.
Hal ini Farhan sampaikan usai menemui massa dari sejumlah organisasi pers yang berunjuk rasa untuk menolak rencana revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran.
Farhan menegaskan, dirinya berada di pihak yang mendukung dan mendorong kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.
“Tetapi, jangan salah, ada juga yang ngajak agar supaya media dan pers dikontrol lagi seperti zaman dulu, ada. Enggak salah itu,” ucap M.Farhan saat ditemui di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI Tegaskan Jurnalisme Investigatif Tak Berdampak Buruk
Namun, ketika ditanya lebih lanjut, Farhan enggan menyebutkan siapa tokoh yang mengemukakan pendapat tersebut.
“Enggak tahu saya, juga enggak tahu siapa yang masukin pasal itu, apa pun alasan mereka, mereka ingin memastikan bahwa ada kendali atau pengontrolan terhadap media,” ungkap Farhan.
Seperti yang diketahui salah satu pasal yang disoroti dan dianggap bermasalah dalam proses revisi undang-undang ini adalah Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik.
Farhan mengatakan, fungsi investigatif pers masih akan dijalankan, tapi berpotensi menjadi lebih ekslusif. Namun, pasal-pasal ini masih dalam pembahasan dan DPR masih membuka peluang untuk melakukan revisi.
Baca juga: Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI: Ini Skenario Besar Pelemahan Demokrasi
“Secara teknis begitu pintu revisi dibuka maka apa pun bisa masuk bisa keluar,” lanjut kader NasDem ini.
Meski demikian, Farhan mengaku proses pembahasan revisi UU Penyiaran masih dipertimbangkan, apakah akan dibahas pada periode ini atau periode yang selanjutnya.
Dalam unjuk rasa hari ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan 12 organisasi pers dan pers mahasiswa lainnya menyatakan sejumlah tuntutan kepada DPR RI.
Mereka menuntut agar DPR RI segera menghentikan pembahasan revisi UU Penyiaran yang mengandung sejumlah pasal bermasalah.
“Kami menuntut dan menyerukan, DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” ucap Pengurus AJI Jakarta, Irsyan Hasyim melalui keterangan resminya.
Gabungan organisasi pers ini juga menuntut agar DPR memastikan setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.