BOGOR, KOMPAS.com - Petugas gabungan dari unsur Pemerintah Kota Bogor bersama TNI-Polri menertibkan alat peraga kampanye (APK) bakal calon wali kota Bogor yang dipasang tidak pada tempatnya dan tidak berizin.
“Kami melakukan penertiban untuk spanduk yang dipasang tidak pada tempatnya, yang tidak memiliki izin,” ucap Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Penertiban APK dilakukan di sepanjang jalan protokol dimulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sawojajar, Jalan Pemuda, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jalak Harupat, Jalan Salak, dan Jalan Padjajaran.
Baca juga: Keluhkan Partai Tak Turunkan Sendiri APK Usai Kampanye, Kesbangpol DKI: Kasihan Satpol PP
Agustian mengatakan, tindakan petugas gabungan menertibkan APK karena banyak keluhan dan laporan dari masyarakat.
Tak hanya itu, penertiban juga dilakukan untuk menjaga keselamatan para pengendara.
“Penertiban juga menjaga keselamatan warga. Tadi kami lihat banyak spanduk, baliho yang dipasang pakai bambu, bambunya sudah goyang. Kalau rubuh menimpa pengguna jalan. Yang salah siapa? Pasti pemerintah,” ujarnya.
Agustian menegaskan, penertiban dilakukan atas dasar Perda Kota Bogor No 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Bogor No 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Sebelum dilakukan penertiban, Agustian telah bersurat kepada pemilik APK.
Baca juga: Komunitas di Jagakarsa Tampung Limbah APK sampai 10 Ton
Apabila setelah penertiban ini ada aturan yang dilanggar lagi, maka akan dilakukan tindakan berikutnya berupa penerapan sanksi.
“Yang pertama kami menyurati kepada pihak yang melanggar. Setelah ini, ketika didapati pelanggaran kita akan beri sanksi sesuai Perda yang mulai denda dan pembongkaran secara paksa,” ujarnya.
Agustian menambahkan, sampah APK ini dibawa ke kantor Satpol PP Kota Bogor. Pemilik dipersilahkan jika ingin mengambil kembali APK yang telah ditertibkan.
“Akan dibawa ke kantor Satpol PP, kalau mau diambil kembali silakan,” ujarnya.
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Olah Sampah APK Pemilu 2024 Jadi Bahan Bakar Alternatif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.