JAKARTA, KOMPAS.com - Karyawan swasta bernama Riska Wulandari (27) mempertanyakan manfaat pembayaran tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang memotong tiga persen dari gaji sampai warga pensiun.
Secara tidak langsung, program ini memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengambil kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor mencapai 30 tahun.
“Dengan penjelasan mempermudah KPR dan tenor sampai 30 tahun, siapa juga yang mau cicil rumah dengan cicilan 30 tahun lamanya? Ya 15 tahun saja, orang-orang tuh pada pikir-pikir,” kata Riska saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Tak Masalah Pendapatan Dipotong Tapera, Tukang Bubur: 3 Persen Menurut Saya Kecil
Oleh karena itu, Riska berpendapat, tidak sedikit pasangan suami dan istri di Indonesia lebih memilih menyewa apartemen atau mengontrak dibandingkan mempunyai rumah dengan tenor panjang.
“Terus, sudah gitu, Tapera ini kan bisa dicairkan kalau kita sudah berusia 58 tahun atau meninggal dunia. Itu kan sama saja kayak dana pensiun. Kan sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Riska.
Riska kemudian menceritakan pengalamannya mencairkan dana pensiun di BPJS Ketenagakerjaan milik kerabatnya. Kata dia, prosesnya sangat berbelit.
Baca juga: Setuju Pendapatannya Dipotong untuk Tapera, Tukang Bubur: Masa Tua Terjamin
Dia khawatir nantinya Tapera akan bernasib sama. Riska menilai pemerintah seharusnya memperbaiki dulu administrasi program dana pensiun yang sudah ada.
“Itu repotnya setengah mati, urus berkasnya repotnya setengah mati. Lebih baik pemerintah membereskan administrasinya dulu,” tegas Riska.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemotongan gaji karyawan, termasuk karyawan swasta dan pegawai mandiri sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera.
Baca juga: Tak Setuju Program Tapera, Pekerja: Enggak Percaya Pemerintah Lagi buat Kelola Uang Rakyat
Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, Tapera dibentuk bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Dengan begitu, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa KPR, kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR).
Manfaat tersebut, kata Heru, dapat dirasakan dengan tenor atau jangka waktu penyelesaian cicilan yang panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
"Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera," ucap Heru, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (30/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.