JAKARTA, KOMPAS.com - Ari (26), salah satu pekerja di Jakarta lebih setuju program rumah DP 0 persen dikaji ulang pemerintah daripada aturan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Menurut saya, pemerintah seharusnya kaji ulang program cicilan rumah DP 0 persen daripada Tapera ya," kata Ari saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).
Kata dia, program DP 0 persen bisa membuat pekerja dengan gaji upah minimum regional (UMR) mewujudkan impian punya rumah.
Baca juga: Iuran Tapera sampai Pensiun, Karyawan Swasta: Siapa yang Mau Cicil Rumah 30 Tahun?
"Kan masyarakat bisa punya pilihan, kalau enggak sanggup ya ditabung dulu," ujar dia.
Sama dengan Ari, seorang pekerja bernama Pras (30) juga lebih setuju pemerintah mengkaji ulang program DP 0 persen.
"Masyarakat kan jadi punya keluasaan mengambil program itu atau enggak," kata Pras.
"Kalau saya enggak butuh ya enggak diambil program itu," tambah dia.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Paksa Pekerja Bayar Tapera
Menurut Pras, program dana Tapera dinilai tabu karena masyarakat yang bergaji UMR membutuhkan waktu lama untuk punya rumah khususnya di Jakarta dan sekitarnya.
Sebab, harga rumah di Jakarta dan sekitarnya sudah terhitung mahal.
Dengan adanya dana Tapera ini, Pras menilai, masyarakat mau tidak mau harus membayar uang setiap bulannya.
"Sama aja saya ngasih duit secara cuma-cuma kan kalau begitu,"kata Pras.
Baca juga: Keluh Pegawai Swasta di Jakarta Soal Iuran Tapera, Bikin Gaji Makin Menipis...
Diberitakan sebelumnya, presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan aturan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024).
Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.
Aturan dana Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Mengacu aturan tersebut, setoran dana Tapera diambil dari pemotongan gaji tiap bulan yang besarannya sudah ditetapkan. Peraturan ini berlaku terhitung sejak diundangkan pada 20 Mei 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.