JAKARTA, KOMPAS.com - RY (5), anak laki-laki korban pencabulan oleh ibu kandungnya sendiri, R (22), saat ini berada dalam naungan perlindungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirteskrimsus) Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pemeriksaan awal atau initial interview, korban dinyatakan masih dapat bersikap normal.
“Secara psikologis, nampaknya normal. Dalam artian, dia mampu berkomunikasi secara terbuka, dan nyaman dengan orang baru,” ujar Psikolog Biddokkes Polda Metro Jaya, Vitriyanti, saat konferensi pers di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (3/6/2024).
Korban saat ini juga disebut dalam kondisi sehat dan saat ini juga didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca juga: Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Meski demikian, Vitriyanti mengakui masih memerlukan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui kondisi psikologis korban.
Selain itu, korban juga disarankan untuk terus mendapatkan pendampingan unit PPPA.
Kepala UPTD PPA Pemkot Tangerang Selatan Tri Purwanto mengatakan bahwa korban sejauh ini terus didampingi pihak keluarga, yaitu adik dari ayahnya.
Selain itu, korban tidak menunjukkan tanda-tanda trauma atau tertekan.
“Dia ceria. Kita tanya ini dia jawab, kita tanya ini dia jawab,” kata Tri dalam kesempatan yang sama.
Untuk diketahui, R, ibu yang mencabuli anaknya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diperiksa di Polda Metro Jaya.
R, diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Tersangka diancam dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.