JAKARTA, KOMPAS.com - BS (44), yang merupakan juru parkir (juru parkir) di Cipayung, memerkosa kedua anak tirinya saat ditinggal istri bekerja.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, istri korban saat itu sedang tidak berada di rumah karena bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
"Pelaku melakukan perbuatannya saat ibu kandung korban (istri pelaku) sedang tidak berada di rumah dan pelaku ada ketertarikan kepada korban," ujarnya, dikutip dari keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Polisi: Jukir di Cipayung Sudah Setubuhi Anak Tirinya Lebih dari 50 Kali
Ketika sang istri tidak di rumah, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya dengan menyuruh korban tidur telentang.
"Kemudian, pelaku mulai menurunkan celana korban dan melakukan pemerkosaan terhadap korban pertama serta korban kedua," kata Nicolas.
Pelaku diketahui telah melakukan aksi bejatnya tersebut berulang kali, mulai dari 2017 hingga 2023.
Pelaku mulai melakukan perbuatan cabulnya itu pada Desember 2017 ketika korban SS masih berusia 9 tahun.
Sementara korban M disetubuhi oleh pelaku pada November 2023 saat korban masih berusia 7 tahun.
"Dari hasil pemeriksaan, BS telah menyetubuhi anak tiri nomor dua sudah lebih dari 50 kali dan anak tiri ketiga sebanyak dua kali," kata Nicolas.
Baca juga: Jukir di Cipayung Jadi Tersangka karena Setubuhi 2 Anak Tiri Berulang Kali
Diberitakan sebelumnya, seorang jukir berinisial BS (44) di Cipayung, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka karena menyetubuhi kedua anak tirinya yang masih di bawah umur, yakni SS (16) dan M (8).
Kasus ini baru terungkap ketika korban SS melaporkan perbuatan ayah tirinya ke lembaga anak yang kemudian diproses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
Beberapa barang bukti seperti celana milik korban saat ini telah disita oleh pihak kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Karena pelaku merupakan ayah tiri dari korban, maka pidananya ditambah menjadi satu per tiga atau maksimal 20 tahun," imbuh dia.
Baca juga: Ibu yang Cabuli Anak Sempat Mau Dilaporkan Suami ke Polisi Usai Bikin Video
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.