Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jukir di Cipayung Perkosa 2 Anak Tiri Saat Ditinggal Istri Bekerja

Kompas.com - 05/06/2024, 10:14 WIB
Ryan Sara Pratiwi,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BS (44), yang merupakan juru parkir (juru parkir) di Cipayung, memerkosa kedua anak tirinya saat ditinggal istri bekerja.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, istri korban saat itu sedang tidak berada di rumah karena bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

"Pelaku melakukan perbuatannya saat ibu kandung korban (istri pelaku) sedang tidak berada di rumah dan pelaku ada ketertarikan kepada korban," ujarnya, dikutip dari keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Polisi: Jukir di Cipayung Sudah Setubuhi Anak Tirinya Lebih dari 50 Kali

Ketika sang istri tidak di rumah, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya dengan menyuruh korban tidur telentang.

"Kemudian, pelaku mulai menurunkan celana korban dan melakukan pemerkosaan terhadap korban pertama serta korban kedua," kata Nicolas.

Pelaku diketahui telah melakukan aksi bejatnya tersebut berulang kali, mulai dari 2017 hingga 2023.

Pelaku mulai melakukan perbuatan cabulnya itu pada Desember 2017 ketika korban SS masih berusia 9 tahun.

Sementara korban M disetubuhi oleh pelaku pada November 2023 saat korban masih berusia 7 tahun.

"Dari hasil pemeriksaan, BS telah menyetubuhi anak tiri nomor dua sudah lebih dari 50 kali dan anak tiri ketiga sebanyak dua kali," kata Nicolas.

Baca juga: Jukir di Cipayung Jadi Tersangka karena Setubuhi 2 Anak Tiri Berulang Kali

Diberitakan sebelumnya, seorang jukir berinisial BS (44) di Cipayung, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka karena menyetubuhi kedua anak tirinya yang masih di bawah umur, yakni SS (16) dan M (8).

Kasus ini baru terungkap ketika korban SS melaporkan perbuatan ayah tirinya ke lembaga anak yang kemudian diproses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

Beberapa barang bukti seperti celana milik korban saat ini telah disita oleh pihak kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Karena pelaku merupakan ayah tiri dari korban, maka pidananya ditambah menjadi satu per tiga atau maksimal 20 tahun," imbuh dia.

Baca juga: Ibu yang Cabuli Anak Sempat Mau Dilaporkan Suami ke Polisi Usai Bikin Video

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Megapolitan
Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Megapolitan
Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Megapolitan
Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Megapolitan
6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

Megapolitan
Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Megapolitan
Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Megapolitan
Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Megapolitan
Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Megapolitan
Petinggi Demokrat Unggah Foto 'Jansen untuk Jakarta', Jansen: Saya Realistis

Petinggi Demokrat Unggah Foto "Jansen untuk Jakarta", Jansen: Saya Realistis

Megapolitan
Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Megapolitan
Gerebek Rumah Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Polisi Tak Temukan Seorang Pun

Gerebek Rumah Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Polisi Tak Temukan Seorang Pun

Megapolitan
Tunjuk Atang Trisnanto, PKS Bisa Usung Cawalkot Bogor Sendiri Tanpa Koalisi

Tunjuk Atang Trisnanto, PKS Bisa Usung Cawalkot Bogor Sendiri Tanpa Koalisi

Megapolitan
Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Polres Terkait Penanganan Judi Online

Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Polres Terkait Penanganan Judi Online

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com