Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Bunuh Ayah Kandung di Duren Sawit, Sempat Kabur lalu "Dijebak" Tetangga

Kompas.com - 24/06/2024, 22:13 WIB
I Putu Gede Rama Paramahamsa,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - KS (17), remaja perempuan yang tega membunuh ayah kandungnya, S (55), di Duren Sawit, Jakarta Timur, sempat kabur usai melakukan aksinya pada Jumat (21/6/2024).

Tetangga yang curiga pada putri S lantas "menjebak" KS agar remaja perempuan itu mendatangi rumah korban.

"Pas malem Sabtunya dijebak. Sama tetangga disuruh ke sini, dateng dia," kata salah seorang saksi bernama Roso (52), Senin (24/6/2024).

Roso mengatakan, tetangga menjebak KS dengan menginformasikan bahwa S sakit. Oleh karenanya, KS diminta mendatangi kediaman sang ayah.

"Bapaknya katanya sakit, padahal bapaknya udah dikubur," ujar Roso.

Benar saja, usai menerima informasi tersebut, KS mendatangi rumah ayahnya di Jalan Masjid Baitul Latif, Duren Sawit. Tak lama, polisi pun membekuk pelaku di lokasi. 

"Langsung diamanin," tambah Roso.

Baca juga: Ayah di Duren Sawit Tewas di Tangan Putri Kandung, Ditikam Saat Tidur

Kepada polisi, KS mengakui bahwa dirinya telah membunuh sang ayah. KS menikam dada S menggunakan pisau sebanyak dua kali di toko perabot milik sang ayah di Duren Sawit.

KS tega membunuh ayah kandungnya sendiri karena merasa sakit hati dituduh mengambil barang milik korban. Pelaku juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah dipukul hingga dikatai "anak haram" oleh S.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, yang bersangkutan melakukan hal tersebut (pembunuhan) karena sakit hati,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

“Alasan KS melakukan penusukan terhadap ayah kandung karena sakit hati sering dimarahi, kadang dipukul, dan dituduh mengambil barang milik korban. KS mengaku pernah dikatakan anak haram oleh korban, ini berdasarkan keterangan yang bersangkutan,” tutur dia.

KS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP. Meski begitu, ia tak bisa dihukum maksimal selama 15 tahun penjara karena statusnya masih anak-anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Kota Bogor Masih Tunggu Arahan DPP untuk Tentukan Cawalkot Bogor

Gerindra Kota Bogor Masih Tunggu Arahan DPP untuk Tentukan Cawalkot Bogor

Megapolitan
Pengamat: Rusunawa Rawa Bebek Bukan Ditujukan untuk Keluarga, melainkan Buruh

Pengamat: Rusunawa Rawa Bebek Bukan Ditujukan untuk Keluarga, melainkan Buruh

Megapolitan
Strategi Unik Bima Arya untuk Pilkada Jabar 2024, Pasang Billboard Skincare 'Cerah' dan Janji Bagikan ke Warga

Strategi Unik Bima Arya untuk Pilkada Jabar 2024, Pasang Billboard Skincare "Cerah" dan Janji Bagikan ke Warga

Megapolitan
Kuasa Hukum Klaim Hasto dan Stafnya Dapat Ancaman dari KPK Setelah Lapor ke Bareskrim dan Komnas HAM

Kuasa Hukum Klaim Hasto dan Stafnya Dapat Ancaman dari KPK Setelah Lapor ke Bareskrim dan Komnas HAM

Megapolitan
Resahnya Warga Melawai dengan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman, Bikin Gaduh dan Kumuh

Resahnya Warga Melawai dengan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman, Bikin Gaduh dan Kumuh

Megapolitan
Puluhan Anak Berenang di Kali Keruh dan Banyak Ular, Petugas LMK: Takut Mereka Jadi Mangsa

Puluhan Anak Berenang di Kali Keruh dan Banyak Ular, Petugas LMK: Takut Mereka Jadi Mangsa

Megapolitan
Soal Peluang Maju di Pilkada Jabar, Walkot Depok: Tergantung PKS dan Keluarga

Soal Peluang Maju di Pilkada Jabar, Walkot Depok: Tergantung PKS dan Keluarga

Megapolitan
Empat Partai di Kota Bogor Deklarasikan Koalisi Bogor Maju untuk Pilkada 2024

Empat Partai di Kota Bogor Deklarasikan Koalisi Bogor Maju untuk Pilkada 2024

Megapolitan
LPSK Kaji Permintaan Perlindungan dari Staf Hasto Kristiyanto

LPSK Kaji Permintaan Perlindungan dari Staf Hasto Kristiyanto

Megapolitan
Polisi Masih Selidiki Pelaku yang Gelapkan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Polisi Masih Selidiki Pelaku yang Gelapkan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Megapolitan
Kepanasan dan Kena Tetes Hujan, Ini Kisah Pasutri dari Desa Lauran yang Hidup di Rumah Seng

Kepanasan dan Kena Tetes Hujan, Ini Kisah Pasutri dari Desa Lauran yang Hidup di Rumah Seng

Megapolitan
Staf Hasto Mengaku Sempat Takut Dijadikan Tersangka Saat Digeledah KPK

Staf Hasto Mengaku Sempat Takut Dijadikan Tersangka Saat Digeledah KPK

Megapolitan
Muncul Baliho Dukungan Walkot Idris Jadi Cagub Jawa Barat

Muncul Baliho Dukungan Walkot Idris Jadi Cagub Jawa Barat

Megapolitan
WNI di Kamboja Otak Penipuan Modus “Like” dan “Subscribe” Gunakan 15 Rekening Bank Indonesia

WNI di Kamboja Otak Penipuan Modus “Like” dan “Subscribe” Gunakan 15 Rekening Bank Indonesia

Megapolitan
600 Warga Bisa Terdampak Pemadaman Listrik Akibat Pencurian Kabel PLN di Tambora

600 Warga Bisa Terdampak Pemadaman Listrik Akibat Pencurian Kabel PLN di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com