JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi sempat membayangkan akan dijadikan sebagai tersangka saat digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Juni 2024.
Pasalnya, Kusnadi menganggap, penggeledahan yang dilakukan oleh para penyidik KPK membuat dirinya takut.
“Dia merasa bahwa, ‘jangan-jangan saya ini ingin ditersangkakan’, tanpa tahu jelas apa masalahnya,” kata Petrus di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan ke LPSK Usai Digeledah KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Usak digeledah, Kusnadi sempat dibawa ke lantai dua gedung KPK tanpa mengetahui apa permasalahan yang sedang dialaminya.
“Itulah yang membuat dia kemudian merasa terancam. Ya bahkan bayangan dia pada waktu itu, ‘jangan-jangan sebentar lagi diberi rompi dan diborgol’,” ucap Petrus.
Karena kejadian ini, Kusnadi bersama tim kuasa hukum menyambangi LPSK untuk mengajukan perlindungan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kusnadi bersama tim kuasa hukum masih berada di dalam gedung LPSK.
Untuk diketahui, ketika memeriksa Hasto pada Senin (10/6/2024), penyidik tiba-tiba menggeledah Kusnadi yang datang ke KPK untuk mendampingi bosnya itu.
Penyidik menyita tiga buah telepon seluler, kartu ATM, hingga buku catatan ketika menggeledah Kusnadi.
Kusnadi pun dipanggil sebagai saksi pada Kamis (13/6/2024), tetapi tidak memenuhi panggilan karena trauma digeledah.
Baca juga: Muncul Baliho Dukungan Walkot Idris Jadi Cagub Jawa Barat
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, Kusnadi akan diperiksa terkait isi ponsel yang telah disita penyidik.
Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah. Sedangkan, Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020 lalu.
Baca juga: Kakak Beradik di Bogor Gunakan Akun Palsu untuk Rekrut Selebgram Promosi Judi Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.