Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Kota Bogor Masih Tunggu Arahan DPP untuk Tentukan Cawalkot Bogor

Kompas.com - 28/06/2024, 18:56 WIB
Ruby Rachmadina,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Bogor masih menunggu arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk menentukan bakal calon wali kota Bogor yang akan maju di Pilkada 2024.

“Kami masih menunggu arahan DPP,” ujar Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPC Partai Gerindra Kota Bogor Said Muhamad Mohan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/6/2024).

Meski begitu, Gerindra kota Bogor mulai menjalin komunikasi dengan beberapa partai politik (parpol ) untuk membentuk koalisi.

Melalui koalisi yang dibentuk nanti, Gerindra berharap kadernya bisa diusung sebagai calon wali kota Bogor.

Baca juga: Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

“Kami mempersiapkan kawan koalisi untuk menempatkan kader terbaik kami sebagai bakal calon wali kota Bogor,” ujarnya.

Adapun pada penjaringan bakal calon wali kota Bogor yang dibuka DPC Gerindra sejak 16 April hingga 8 Mei 2024, kader yang diketahui mengikuti pendaftaran yakni Jenal Muttaqin dan Sopian Ali Agam.

Jika merujuk peraturan DPP, Mohan yakin bahwa partainya akan mengusung kader internal pada Pilkada kota Bogor.

“Kalau dari statement ketua harian bapak Sufmi Dasco Ahmad dan sekretaris Jenderal Ahmad Muzani yang mengatakan kader Gerindra harus maju. Kami yakin rekomendasi jatuh ke internal,” ujarnya.

Saat disinggung apakah pihaknya akan bergabung dengan Koalisi Bogor Maju (KBM) bersama Golkar, PAN, Demokrat dan PSI, Mohan enggan berkomentar banyak.

“Di KBM walau belum deklarasi paslon, tapi sudah muncul dua nama,” ujarnya.

Baca juga: PKS Prioritaskan Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Bogor 2024

Adapun pada Pemilu 2024, Partai Gerindra memiliki enam kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.

Artinya, untuk dapat mencalonkan wali kota dan wakil wali kota, Gerindra harus berkoalisi dengan partai lain supaya memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah.

Sebagaimana diketahui, merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan paling sedikit 20 persen kursi dari jumlah total kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Jakarta Water Hero 2024, PAM Jaya Beri Apresiasi untuk Pahlawan Pelestari Air di Jakarta

Gelar Jakarta Water Hero 2024, PAM Jaya Beri Apresiasi untuk Pahlawan Pelestari Air di Jakarta

Megapolitan
Polisi Pegang Identitas Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Polisi Pegang Identitas Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Megapolitan
Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Megapolitan
Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Acara HUT Bhayangkara di Monas

Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Acara HUT Bhayangkara di Monas

Megapolitan
Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Judi 'Online'

Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Judi "Online"

Megapolitan
182.000 Peserta Bakal Hadir pada HUT Bhayangkara di Monas, Masyarakat Diminta Hindari Kepadatan Lalu Lintas

182.000 Peserta Bakal Hadir pada HUT Bhayangkara di Monas, Masyarakat Diminta Hindari Kepadatan Lalu Lintas

Megapolitan
Bocah yang Diduga Diculik Ternyata Dibawa Ibu Kandung, Kasus Berakhir Damai

Bocah yang Diduga Diculik Ternyata Dibawa Ibu Kandung, Kasus Berakhir Damai

Megapolitan
Bocah 4 Tahun Diduga Diculik di Jakpus, Ternyata Dibawa Ibu Kandungnya

Bocah 4 Tahun Diduga Diculik di Jakpus, Ternyata Dibawa Ibu Kandungnya

Megapolitan
Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan 'Online'

Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan "Online"

Megapolitan
Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Megapolitan
'Debt Collector' Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan 'Maling'

"Debt Collector" Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan "Maling"

Megapolitan
Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Megapolitan
Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Megapolitan
Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com