JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan kesehatan mental R (22), seorang ibu yang cabuli anak kandungnya sendiri sambil mendokumentasikannya.
“Pemeriksaan (kesehatan mental) sudah selesai dilakukan bagian psikologi Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Ade Ary mengatakan, pemeriksaan mental terhadap R berlangsung selama dua hari.
Ada beberapa tahapan yang dilakukan psikolog Biro SDM Polda Metro ketika memeriksa R.
Baca juga: Belajar dari Kasus Ibu Cabuli Anak, KPAI: Orangtua Belum Tentu Menjamin Keamanan Anak
Pertama, pemeriksaan dilakukan dengan metode wawancara langsung terhadap R.
Kemudian, observasi dan pemberian pertanyaan tertulis untuk mendalami kondisi kesehatan mental R.
Di lain sisi, meski sudah rampung, Ade Ary mengatakan, dirinya belum mendapatkan hasil pemeriksaan.
Biro SDM Polda disebut masih membutuhkan waktu untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan.
“Hasilnya sedang didalami dan diproses oleh rekan psikologi dari Biro SDM Polda Metro. Nanti mohon waktu hasilnya, nanti kami akan sampaikan kemudian,” tutup dia.
Baca juga: Polisi Periksa Ponsel Ibu yang Cabuli Anaknya, Cek Kebenaran Ada Perintah Bikin Video Asusila
Diketahui, aksi pencabulan R terhadap anak kandungnya sendiri terjadi pada Juli 2023. Video pencabulan itu viral di media sosial baru-baru ini.
Sempat bersembunyi, R akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (2/6/2024).
R kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Ia diancam dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.