JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dugaan pelecehan seksual yang menjerat rektor nonaktif Universitas Pancasila, ETH, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kami sampaikan perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum rektor di sebuah universitas swasta bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Ade Ary mengatakan, pihaknya menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Penyidik menilai, ada dugaan tindak pidana pelecehan yang dilakukan ETH sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor.
“Ada dugaan peristiwa pidana pelecehan sebagaimana yang dilaporkan, tapi akan didalami lagi dalam proses penyidikan,” tutur Ade Ary.
Baca juga: Bocah di Bekasi yang Tewas Dalam Lubang Galian Air Disebut Juga Jadi Korban Pelecehan
Menurut Ade Ary, penyidik menduga adanya tindak pidana pelecehan setelah mempelajari hasil visum yang dilampirkan oleh pelapor.
“Beberapa faktor penguat antara lain adanya hasil visum et repertum psikiatrikum korban yang didampingi oleh Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P3A),” imbuh Ade Ary.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah memeriksa 14 saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ETH.
Adapun perkara ini dilaporkan oleh dua mantan staf ETH berinisial RZ dan DF.
"Laporan Saudari RZ ada sembilan saksi, (antara lain) pelapor atau korban, kemudian tujuh saksi ditambah terlapor," tutur Ade Ary di kantornya, Rabu (5/3/2024).
Polisi juga telah memeriksa enam saksi dalam laporan pelecehan seksual DF. Ade menyebut, korban juga telah diperiksa atas laporan tersebut.
Untuk diketahui, dugaan pelecehan seksual yang dialami RZ terjadi setahun lalu, yaitu pada Februari 2023. Sedangkan dugaan pelecehan seksual yang dialami DF terjadi pada 9 Desember 2023.
Menurut kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, DF mengundurkan diri dari kampus lantaran ketakutan usai dilecehkan rektor bergelar profesor tersebut. Sementara RZ dimutasi ke kampus pascasarjana.
RZ terlebih dahulu melaporkan kasus dugaan pelecehan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024. Sedangkan DF melapor ke Mabes Polri pada 28 Januari 2024. Dua laporan polisi itu kini tengah ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.