KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan hukum terhadap dua korban kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno.
Keputusan diterimanya permohonan para korban berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL) LPSK pada Senin, 25 Maret 2024.
Perlindungan LPSK ini berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan psikologis dan fasilitas penghitungan restitusi.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, pihaknya menilai ada potensi ancaman dan intimidasi yang dialami korban.
Ini dapat mempengaruhi pemberian keterangan atau kesaksian dalam proses hukum.
Selain itu, trauma dan kecemasan juga dialami korban.
“Salah satu unsur yang perlu diperhatikan dalam perkara TPKS adalah adanya penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau hubungan keadaan yang memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang.” ungkap Susilaningtias dalam keterangannya, Selasa (9/4/2024).
Meski terlapor sudah dinonaktifkan sebagai Rektor UP, Susilaningtias menilai masih berpotensi memiliki relasi kuasa.
Terlebih, terlapor disebut menjadi Ketua Pelaksana Yayasan di Universitas Pancasila dan masih banyak pihak-pihak yang berpihak serta melakukan stigma negatif kepada korban di lingkungan kerjanya saat ini.
Terkait fasilitasi penghitungan restitusi, LPSK akan melakukan penghitungan setelah adanya penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.
Baca juga: Rektor Universitas Pancasila Jalani Pemeriksaan Visum di RS Polri Kramatjati
Selain itu, LPSK memutuskan memberikan layanan tambahan berupa perlindungan fisik jika dibutuhkan.
“LPSK juga memberikan rehabilitasi psikososial berupa bantuan memperoleh pekerjaan apabila di kemudian hari korban kehilangan pekerjaan akibat menjalani serangkaian proses pemeriksaan dalam peradilan pidana,” pungkas Susilaningtias.
Sebagai informasi, rektor nonaktif Universitas Pancasila ETH diduga melakukan pelecehan terhadap dua staf kampus, yakni RZ dan DF.
Dugaan pelecehan seksual yang dialami RZ terjadi tahun lalu, yaitu pada Februari 2023. Pada bulan yang sama saat RZ dimutasi ke pascasarjana Universitas Pancasila.
Sementara, dugaan pelecehan seksual yang dialami DF terjadi sekitar Desember 2023.