Keputusan diterimanya permohonan para korban berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL) LPSK pada Senin, 25 Maret 2024.
Perlindungan LPSK ini berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan psikologis dan fasilitas penghitungan restitusi.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, pihaknya menilai ada potensi ancaman dan intimidasi yang dialami korban.
Ini dapat mempengaruhi pemberian keterangan atau kesaksian dalam proses hukum.
Selain itu, trauma dan kecemasan juga dialami korban.
“Salah satu unsur yang perlu diperhatikan dalam perkara TPKS adalah adanya penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau hubungan keadaan yang memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang.” ungkap Susilaningtias dalam keterangannya, Selasa (9/4/2024).
Meski terlapor sudah dinonaktifkan sebagai Rektor UP, Susilaningtias menilai masih berpotensi memiliki relasi kuasa.
Terlebih, terlapor disebut menjadi Ketua Pelaksana Yayasan di Universitas Pancasila dan masih banyak pihak-pihak yang berpihak serta melakukan stigma negatif kepada korban di lingkungan kerjanya saat ini.
Terkait fasilitasi penghitungan restitusi, LPSK akan melakukan penghitungan setelah adanya penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, LPSK memutuskan memberikan layanan tambahan berupa perlindungan fisik jika dibutuhkan.
“LPSK juga memberikan rehabilitasi psikososial berupa bantuan memperoleh pekerjaan apabila di kemudian hari korban kehilangan pekerjaan akibat menjalani serangkaian proses pemeriksaan dalam peradilan pidana,” pungkas Susilaningtias.
Sebagai informasi, rektor nonaktif Universitas Pancasila ETH diduga melakukan pelecehan terhadap dua staf kampus, yakni RZ dan DF.
Dugaan pelecehan seksual yang dialami RZ terjadi tahun lalu, yaitu pada Februari 2023. Pada bulan yang sama saat RZ dimutasi ke pascasarjana Universitas Pancasila.
Sementara, dugaan pelecehan seksual yang dialami DF terjadi sekitar Desember 2023.
Kala itu, DF mengundurkan diri dari kampus lantaran ketakutan usai dilecehkan oleh sang rektor.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani menjelaskan bahwa kasus setahun lalu baru dilaporkan lantaran korban ketakutan.
"Saat itu RZ dapat laporan dari sekretaris rektor, bahwa hari itu dia harus menghadap rektor. Jam 13.00 WIB dia menghadap rektor, dia ketuk pintu, pas dia buka pintu rektornya sedang duduk di kursi kerjanya," ungkap Amanda.
Korban kemudian duduk di kursi yang berada di hadapan ETH. Ia membeberkan, kala itu ETH memberikan sejumlah perintah terkait pekerjaan kepada korban.
Namun, sang rektor perlahan bangkit dari kursinya lalu duduk di dekat RZ. Saat RZ sedang mencatat, tiba-tiba ETH mencium korban.
RZ yang terkejut lantas berdiri dari posisinya. Korban mengaku ketakutan dan hendak melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akan tetapi, ETH tiba-tiba memintanya untuk meneteskan obat tetes dengan dalih matanya memerah.
Dalam kondisi tersebut, RZ melakukan permintaan ETH dengan jarak yang tak terlalu dekat. Di saat itulah ETH disebut melecehkan RZ.
Amanda tak memerinci terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ETH terhadap D.
RZ terlebih dahulu melaporkan kasus dugaan pelecehan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024.
Sedangkan DF melapor ke Mabes Polri pada 28 Januari 2024. Dua laporan polisi itu kini tengah ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/09/22511911/lpsk-berikan-perlindungan-hukum-bagi-dua-korban-kasus-dugaan-pelecehan