JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memproses pelanggaran hukum terkait penjarahan aset-aset di Rusunawa Marunda Cluster C, Cilincing, Jakarta Utara.
Heru mengatakan, Pemprov berkoordinasi dengan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta Affan Adriansyah Idris serta kepolisian untuk menindak oknum yang mencuri aset-aset di rusunawa tersebut.
"Ya penjarahan Pak Asisten Pembangunan sudah koordinasi dengan Polres dan Polsek setempat, harus ditindak, itu kan melanggar hukum," kata Heru Budi saat ditemui di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Ketika Maling Gentayangan di Rusunawa Marunda, Nekat Curi Semua Isi Rusun Secara Terang-terangan
"Ada beberapa sudah mau diproses (hukum)," lanjut dia.
Meski penjarahan terus terjadi, kata Heru, sejauh ini belum ada rencana untuk membongkar rusunawa yang sudah tak berpenghuni tersebut.
"Enggak, enggak ada (rencana dibongkar), ya pelakunya yang kami tangkap," imbuh dia.
Sebagai informasi, Rusunawa Marunda Cluster C terbengkalai dan seluruh asetnya raib dijarah maling sejak Oktober 2023.
Besi atau terali balkon, kabel, alumunium, kusen, kloset, wastafel, pintu, dan juga jendela di setiap unit sudah habis diambil maling.
Tidak hanya itu, para maling juga nekat membobol tembok di setiap unit rusun untuk mengambil besi, pipa, atau kabel di dalamnya.
Baca juga: Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana
Aksi penjarahan ini marak terjadi usai penghuni direlokasi ke rusun terdekat sesuai dengan rekomendasi dari Pemprov DKI dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
BRIN mengatakan, bangunan gedung di klaster C sudah tidak layak untuk dihuni dan berpotensi membahayakan warga.
Atap rusun tersebut telah ambruk dan membuat warga ketakutan. Akhirnya, mereka rela direlokasi ke rusun terdekat, seperti Nagrak dan Padat Karya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.