JAKARTA, KOMPAS - Penyelesaian pembebasan tanah untuk Banjir Kanal Timur (BKT) yang berlarut-larut memaksa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melacak semua lahan milik pengembang yang sudah diserahkan sebagai fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Pelacakan dilakukan karena ada beberapa perusahaan yang meminta ganti rugi atas tanah yang dianggap Pemprov sebagai fasos dan fasum dan akan digali untuk BKT.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Selasa (8/1) di Jakarta, beberapa pengembang menyatakan sudah membayar kewajiban untuk menyediakan 20 persen lahan mereka bagi pembangunan fasos dan fasum. Namun, saat benar-benar akan diambil tanahnya untuk BKT, pengembang justru meminta ganti rugi atas tanah itu.
”Kondisi itu sangat tidak adil dan mengganggu proses pembebasan lahan karena tidak sesuai dengan rencana. Oleh karena itu, Panitia Pembebasan Tanah diminta melacak lokasi dan luas tanah yang sudah diserahkan menjadi fasos dan fasum oleh para developer,” kata Fauzi.
Jika tanah yang dimintakan ganti rugi oleh pengembang merupakan tanah yang sudah diserahkan sebagai fasos dan fasum, lanjut Fauzi, Pemprov akan membawa masalah itu untuk diselesaikan secara hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.