Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rani Juliani Dijaga Ormas

Kompas.com - 03/06/2009, 09:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rani Juliani, saksi kunci terbunuhnya bos sebuah BUMN, Nasrudin Zulkarnaen, yang kemudian menyeret Ketua KPK Antasari Azhar (sekarang nonaktif), menurut berita terakhir berada di bawah perlindungan sebuah organisasi kemasyakatan di kawasan Jakarta Utara.

Istri ketiga almarhum Nasrudin ini berada di lembaga tersebut sebagai titipan polisi. Awalnya, Rani disembunyikan di apartemen dan sempat berpindah-pindah tempat.

Menurut sebuah sumber, Rani saat ini ditemani ibunya. Kondisinya sehat-sehat saja. Soal penampilan Rani di depan publik, sumber itu mengatakan, tergantung kepada polisi. ”Rani sendiri siap untuk menceritakan apa yang dia tahu,” katanya.

Sumber ini menambahkan, Rani bisa menjelaskan soal pertemuan dengan Antasari di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Rani juga bisa menjelaskan mengapa dalam waktu bersamaan suaminya muncul di tempat itu.

”Sebenarnya dia sudah ingin bercerita. Dia ingin menikmati kehidupan normal lagi. Namun, niatnya belum terkabul karena belum ada izin polisi,” kata sumber tadi.

Keseharian Rani saat ini dihabiskan dengan mengikuti ceramah, mengikuti pengajian, ataupun berzikir. Soal komunikasi, Rani mendapat kebebasan untuk menelepon keluarga. ”Tidak benar Rani dikekang. Di lingkungannya sekarang, Rani bebas bergerak, tetapi masih terbatas, tidak boleh keluar kompleks. Kalaupun keluar, harus ada pengawalan,” katanya. 

Sejak penembakan suaminya pada 14 Maret 2009, Rani seperti ditelan bumi. Polisi hanya memberi keterangan bahwa Rani berada dalam perlindungan polisi. Kriminolog Adrianus Meliala menganggap, perlindungan yang diberikan polisi kepada Rani terlalu berlebihan. Dalih polisi bahwa nyawa Rani terancam tidak disertai alasan dan penjelasan yang terbuka.

”Setelah proses pemberkasan seperti sekarang, Polri harus menjelaskan dulu, seperti apa peran Rani, siapa dia, perlihatkan kepada publik. Saya rasa tidak sepantasnya disembunyikan luar biasa seperti ini, ultraprotection,” ujarnya. Menurutnya, dalam melindungi saksi, polisi harus memberikan ruang yang proporsional dan tidak berlebihan.

Senada dengan Adrianus, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) I Ketut Sudiarsa mengatakan, sejauh ini peranan Rani dalam kasus terbunuhnya Nasrudin belum jelas. ”Apakah dia saksi atau bukan, motifnya saja belum jelas dari polisi,” ujarnya saat dihubungi Warta Kota semalam.

Karena belum ada kejelasan, kata Ketut, lembaga yang dipimpinnya belum terlibat dalam pemberian perlindungan terhadap Rani. ”Jika Rani hadir dalam rapat-rapat perencanaan pembunuhan Nasrudin dan merasa terancam karena menjadi saksi kunci, itu bisa kami lindungi. Namun, kalau hanya karena cinta segitiga, ya tidak bisa,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com