Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Prita : Dugaan Suap Semakin Jelas

Kompas.com - 08/06/2009, 18:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS,com - Dugaan suap pada kasus Prita Muliasari semakin kuat. Pasalnya, jaksa dan pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Tangerang dan Banten mendapat pelayanan kesehatan gratis di Rumah Sakit Omni International. Hal tersebut tertera pada sebuah selebaran yang terpampang di RS. Omni.

"Indikasi suap memang ada, tapi enggak bisa dibeberkan sekarang, bukti awal adanya fasilitas yang diberikan RS. Omni ke pihak kejaksaan," kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, (8/6)

Slamet menyatakan, pengumuman pemeriksaan gratis tersebut sempat terpasang di RS Omni, tapi setelah itu dicabut kembali.  Ia menambahkan, selebaran tersebut masih terlihat sampai 13 Mei 2009 , atau saat kliennya ditangkap kejaksaan Agung. 

"Pada selebaran tersebut, ada cap dan tanda tangan dari pejabat dilingkungan Kejari. Pengumuman itu ditujukan untuk pegawai dan jaksanya, bagaimana para pemimpinnya," kata dia.

Selebaran tersebut, menurut Slamet akan dia jadikan senjata dalam persidangan kliennya. Ini merupakan buti kuat adanya kasus penyuapan dalam perkara kliennya. 

Jaksa Agung Muda Pengawasan, Hamzah Tadja, saat dihubungi ditempat terspisah mengatakan akan memeriksa para jaksa yang menangani kasus Prita. Ia juga meminta kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com