Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Prita, Rakhmawati Dicecar 28 Pertanyaan

Kompas.com - 08/06/2009, 20:09 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Tim dari Kejaksaan Agung menghujani Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi Banten, Rakhmawati Utami dengan 28 pertanyaan saat pemeriksaan terkait dengan kasus penanganan dan penahanan Prita Mulyasari, Senin (8/6). Pemeriksaan itu berlangsung di Kejaksaan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten.

Selain Rakhmawati, tim juga memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono serta dua jaksa lainnya, Jaksa Penuntut Umum Riyadi dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Irvan Jaya Azis. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10:00 dan hingga pukul 19.43 ini, pemeriksaan belum juga selesai.

Adjat menjelaskan, dari 28 pertanyaan itu di antaranya apakah berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dam material atau belum sesuai P18 dan P19 sebelum dilimpahkan ke pengadilan. P18 adalah setelah jaksa meneliti berkas perkara selama 14 hari dan berkas tidak lengkap. Sementara P19 adalah petunjuk yang dikeluarkan untuk melengkapi berkas yang tidak lengkap itu.

Pertanyaan lainnya adalah apakah proses penahanan Prita sudah memperhatikan syarat subjektif tersangka dan objektif tuntutan yang disangkakan bisa menjadi dasar penahanan. Adjat tidak mau menjelaskan apakah dari hasil pemeriksaan itu ditemukan dugaan para jaksa tersebut melakukan kesalahan. "Saya belum bisa menjelaskan itu. Hasil pemeriksaan ini masih harus dianalisa. Selanjutnya diserahkan kepada pimpinan dulu," papar Adjat.

Pemeriksaan yang tertutup untuk wartawan itu dilakukan dengan pengamanan sangat ketat. Sejumlah wartawan yang mau mengambil gambar diusir petugas keamanan kejaksaan. Petugas keamanan langsung yang berjaga di pintu masuk langsung menutup pintu begitu ada pemeriksa yang keluar dan masuk ruangan tersebut.

Berkaca- kaca

Saat istirahat, sekitar pukul 13.00, Jaksa Rakhmawati Utami yang hari itu berseragam cokelat-cokelat dan rambut diikat terlihat tegang. Matanya berkaca-kaca. Dia juga terlihat lesu saat berjalan dari mushalla menuju ke ruang pemeriksaan. Rakhmawati enggan berkomentar kepada pers yang telah menunggu lama di luar.

Lain dengan Jaksa Riyadi. Dia tampak tenang-tenang saja. Kepada wartawan, dia hanya sedikit memberikan komentar. "Apa yang sudah saya lakukan itu sesuai tugas saya. Tuntutan itu (yang diberikan kepada Prita) sudah sesuai prosedur 100 persen," ucap Riyadi usai salat.

Akan tetapi, dia enggan menjelaskanisi materi pemeriksaan saat ditanya wartawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com