SERANG, KOMPAS.com — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dondy K Soedirman mulai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Prita Mulyasari, Selasa (9/6).
Inspektur Pidana Umum Jamwas Kejagung Adjat Sudrajat didampingi tiga anggotanya, yakni Budiono, Jasri, dan Lubis langsung masuk ke ruang rapat Kejati Banten tanpa berkomentar kepada wartawan.
"Pak Adjat didampingi tiga anggotanya, Budiono, Jasri, dan Lubis," kata Kasipenkum Kejati Banten Mustaqim kepada Antara.
Selain Kajati Banten, Kejagung juga memeriksa jaksa lainnya, yakni Asisten Pidana Umum Indra Gunawan dan Kasi Pra Penuntutan Kejati Banten Raharjo.
Pemeriksaaan terhadap petinggi Banten tersebut dilakukan secara tertutup sehingga belum diketahui pemeriksaan tersebut dilakukan secara bersamaan atau masing-masing. Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung dan pintu masuk ruangan untuk pemeriksaan tersebut dijaga oleh salah satu pegawai Kejati Banten.
Kajati Banten Dondy kemarin mengaku siap diperiksa Kejagung terkait kasus yang menimpa Prita Mulyasari yang menyatakan ketidakpuasannya terhadap RS OMNI Tangerang. Diduga, jaksa menambahkan pasal dalam berkas Prita dengan Pasal 27 undang-undang ITE meski kepolisian mengaku tidak menerapkan pasal tersebut hanya menerapkan pasal dalam KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.