Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati Banten Dicopot

Kompas.com - 12/06/2009, 14:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dondy K Sudirman dicopot dari jabatannya. Pihak Kejaksaan Agung menyatakan itu merupakan mutasi biasa, tetapi ada dugaan pencopotan itu terkait dengan kasus penanganan Prita Mulyasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan di Jakarta, Jumat (12/6), menyatakan, Kajati Banten Dondy K Sudirman kini menjadi staf ahli Jaksa Agung. "Sedangkan posisi Kajati Banten diisi oleh Abdul Wahab Hasibuan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kajati (Wakajati) Sumatera Selatan," katanya.

Jasman menyatakan, peralihan tugas Dondy K Sudirman menjadi staf ahli merupakan mutasi melalui Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor 02/A/JA/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009. "SK itu merupakan hasil rapat pimpinan (rapim)," katanya.

Jasman membantah penggantian Dondy terkait dengan penanganan perkara Prita Mulyasari. "Ini mutasi biasa, dan dilakukan terhadap pejabat lainnya," katanya. Tim Pengawasan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, melakukan pemeriksaan terhadap Dondy K Sudirman, terkait perkara Prita Mulyasari.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja menyatakan, Rumah Sakit (RS) Omni Internasional Tangerang kemungkinan besar akan diperiksa terkait kasus Prita. Ia menegaskan, pihaknya sampai sekarang masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang menangani perkara Prita. "Saya akan ngomong kalau sudah selesai semua pemeriksaan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com