Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koko Diduga Dianiaya agar Mengaku Mencuri

Kompas.com - 25/06/2009, 08:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Lina (34) menangis tersedu-sedu. Pada Rabu (24/6), warga RT 01 RW 17 Blok CG Nomor 5, Perumahan Puri Bojong Lestari, Bojong Gede, Depok, ini mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Ia mengaku, anaknya, Koko (15), ditangkap karena dituduh mencuri dan Lina mendengar sendiri saat Koko diinterogasi sambil dianiaya di kantor polisi.

”Kejadiannya pada 8 Juni. Anak saya, Sahrul Ramadan Burhanuddin atau Koko, dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Bojong Gede sebagai saksi. Namun, waktu saya jenguk, saya tidak boleh melihatnya. Kemudian saya dengar anak saya meminta ampun karena kesakitan. Saya dengar juga bunyi "pak pok pak pok" saat Koko menjerit di ruang tempat dia ditanyai,” kata Lina, Rabu.

Ketika akhirnya bisa bertemu, Lina melihat luka memar dan bekas sundutan rokok di tubuh Koko. Koko dibawa ke Polsek Bojong Gede karena dituduh sebagai anggota kelompok pencuri yang menggasak laptop, kamera, dan telepon seluler di rumah Abdul Mukhyi, pengurus RT di perumahan Lina.

Pencurian itu terjadi pada 8 Juni dini hari. Sesuai surat dari Polsek Bojong Gede bertanggal 9 Juni, Koko memang ditetapkan sebagai saksi, kemudian ditingkatkan sebagai tersangka dan harus ditahan. Namun, Lina dan suaminya, Nurdin Rami (55), baru mendapat surat itu pada 14 Juni. Beberapa hari kemudian, tersangka pencurinya tertangkap dan mengaku bahwa Koko tidak terlibat. Namun, Koko tak juga dibebaskan.

Muhammad Isnur dan Reza D Dwiyanto dari LBH Jakarta kini resmi menjadi penasihat hukum Koko. Kasus ini akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga ada pelanggaran Pasal 422 KUHP, yaitu pemaksaan dalam proses penyidikan.

Kepala Polsek Bojong Gede Ajun Komisaris Suharto yang dihubungi lewat telepon, Rabu siang, mengatakan, tidak benar ada penganiayaan terhadap Koko. Dari hasil kesaksiannya, Koko dijadikan tersangka atas pencurian barang berdasarkan alat bukti dan barang bukti, yaitu obeng dan speaker.

”Karena di polsek kami tak ada ruang tahanan anak, tersangka kemudian dititipkan di tahanan Polres Citayam, Depok. Kami siap (melakukan) visum, itu luka lama atau luka baru. Kalau LBH mau lapor ke Polda Metro, silakan saja. Kasus Koko sendiri sekarang sedang menunggu penyempurnaan berkas, mungkin empat hari lagi dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Suharto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com