Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prita Bebas tapi Trauma Masih Menghantui (1)

Kompas.com - 29/06/2009, 11:44 WIB

Prita Mulyasari bebas. Hakim memutusnya bebas demi hukum. Kini giliran Prita menuntut balik Omni.

Senyum terus mengembang di bibir Prita Mulyasari. Gugatan RS Internasional Omni yang sempat membuatnya mendekam di penjara tak lagi punya "gigi" setelah hakim PN Tangerang memutus perkara pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya, Kamis (25/6). Prita dinyatakan bebas demi hukum.

"Padahal, sebelumnya saya sempat waswas waktu pembelaan saya ditolak. Apalagi, setelah jaksa mengajukan bantahan. Makanya saat berangkat sidang, saya hanya pasrah, apa pun keputusan hakim. Ternyata hakim memutus bebas murni,” katanya penuh syukur.

Meski masih ada upaya jaksa untuk melakukan perlawanan, Prita tetap merasa lega. ”Enggak enak jadi pesakitan. Apalagi, harus mendengar dakwaan dan bantahan dari kejaksaan yang tidak mengenakkan itu,” kata Prita yang mengaku heran, jaksa masih saja melakukan perlawanan atas putusan bebas murni yang telah dijatuhkan.

Padahal, tutur prita, Kejaksaan Agung sudah menyatakan ini adalah ketidakprofesionalan jaksa, tapi mengapa anak buahnya masih tetap ngotot? "Saya tak habis pikir, sebegitu dendamnya kepada saya?” ujarnya.

Keterangan palsu

Yang jelas, putusan bebas murni ini makin memantapkan Prita dan kuasa hukumnya mengajukan gugatan balik ke pihak Omni. Gugatan yang diajukan secara pidana ataupun perdata itu semata-mata untuk memulihkan nama baik dan memperjuangkan hak asasi. "Untuk mendapatkan keadilan, saya juga punya hak untuk menuntut balik,” ujarnya.

Syamsu Anwar, pengacara Prita, berancang-ancang memidanakan Omni. "Ada beberapa dokter, petugas laboratorium, dan juga PT Sarana Meditama Internasional yang akan kami laporkan ke polisi. Mereka memberi keterangan palsu di bawah sumpah dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara." kata Syamsu. (Bersambung)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com