Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerjakan TKW di Karaoke, PJTKI Ilegal Digerebek

Kompas.com - 21/10/2009, 20:18 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Aparat Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang menahan Hendiyan (65) selaku penanggung jawab perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia atau PJTKI ilegal di rumahnya di Perumahan Palem Ganda Asri, Blok B8 Nomor 2 RT 01/RW 06 Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Selasa (20/10). Tersangka selama kurun tiga tahun terakhir telah mengirim 200 calon tenaga kerja wanita secara ilegal ke Malaysia dan Singapura.

"Tersangka sudah kami tahan," ungkap Kasat Reskrim Polres Metropolitan Kota Tangerang Komisaris Budhi Herdi Susianto, Rabu (21/10). Menurut Budhi, penangkapan itu dilaksanakan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari dua calon tenaga kerja Indonesia.

Berdasarkan pengakuan tersangka dan dokumen yang disita polisi, Budhi mengatakan bahwa selama kurun tiga tahun, Hendiyan telah mengirim 200 calon TKW untuk dipekerjakan di sebuah kafe dan tempat karaoke di Kuala Lumpur Malaysia dan Singapura.

"Mereka menggunakan visa kunjungan turis sehingga lolos melewati bandara," kata Budhi.

Menurut Budhi, penempatan calon TKI di luar negeri bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan.

Selain itu, PJTKI tersebut juga tidak terdaftar dalam dinas tenaga kerja atau disnaker. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," ujar Budhi.

Saat ditanya mengenai informasi bahwa calon TKI tersebut dijadikan pekerja seks komersial di luar negeri, Buhdi mengatakan bahwa kasus ini masih dalam pendalaman. "Kita masih kumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari beberapa saksi lain," papar Budhi.

Budhi mengatakan, hingga kini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan 200 TKI yang sudah diberangkatkan ke luar negeri, apakah mereka sudah pulang atau belum.

"Kita akan berkerja sama dengan dinas terkait atau perwakilan kedutaan di negara tersebut untuk menelusuri keberadaan para TKI yang dikirim secara ilegal tersebut," ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com