Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Perda Rokok di Jakarta Masih Belum Memuaskan

Kompas.com - 26/10/2009, 17:10 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Penerapan kawasan dilarang merokok di wilayah DKI Jakarta masih belum mencapai target yang memuaskan. Hasil penilaian Badan Pengelolaan Lingkungan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, terhadap 120 kawasan di lima wilayah Jakarta menunjukkan 36 persen kawasan perkantoran di antaranya masih berkatagori buruk dalam penerapan kawasan dilarang merokok sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2005.

"Kalau kita melihat hasil evaluasi, ya tentu masih belum sepenuhnya memuaskan. Penerapan Perda ini masih belum merata," kata Ridwan Panjaitan, Kepala Bidang Penegakkan Hukum BPHLD DKI Jakarta, di kantornya, Senin (26/10).

BPHLD melakukan monitoring terhadap 120 kawasan yang terdiri dari 105 perkantoran dan 15 rumah sakit. Dari 105 perkantoran yang diperiksa terdiri dari 64 kantor swasta dan 41 kantor pemerintah. Hasil pengawasan dari perkantoran tersebut menunjukkan 25 persen perkantoran di Jakarta berkategori "sangat baik", sedangkan 27 persen adalah "baik", 12 persen diantaranya "cukup", dan yang terbanyak 36 persen berkategori "buruk".

Dari hasil evaluasi juga terungkap, kinerja kantor swasta rata-rata lebih baik dibanding kantor pemerintah. Sementara untuk kawasan rumah sakit, dari 15 rumah sakit yang dievaluasi, tidak ada yang berkategori "sangat baik" dan "buruk". Melainkan 73 persen berkategori baik dan 27 persen cukup.

Ridwan mengatakan, nama-nama perkantoran dan rumah sakit yang dievaluasi tersebut masih belum dapat disampaikan untuk umum. "Dalam evaluasi pada kuartal mendatang kami akan pertimbangkan untuk disampaikan kepada publik," kata dia.

Meski belum penerapan tersebut belum sepenuhnya dilakukan secara merata, Ridwan mengatakan, kinerja sebagian kawasan tersebut juga perlu mendapatkan apresiasi. "Kalau melihat sejak diberlakukannya Perda, tentu ada sejumlah perubahan. Meski belum semuanya, beberapa yang sudah tentu perlu kita hargai," tuturnya.

Pada langkah berikutnya, ungkap Ridwan, BPHLD akan menyampaikan hasil penilaian tersebut kepada para pengelola perkantoran dan rumah sakit. "Khusus kepada yang berkategori buruk, akan kami sampaikan surat teguran dan rekomendasi untuk perbaikan kinerja pentaatan peraturan KDM," tandas Ridwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com