JAKARTA, KOMPAS.com - OC Kaligis akan mendampingi terdakwa Aguswandi Tanjung dalam proses hukum kasus dugaan pencurian listrik di Apartemen Roxy Mas. Tim pengacara OC Kaligis ini akan memperkuat tim pengacara yang telah ada sebelumnya.
Aguswandi ditahan sejak 8 September 2009 setelah mencolok listrik dari koridor apartemen untuk mengecas ponsel. Setelah 1,5 bulan setelah tertangkap tangan, berkas perkara Aguswandi sudah ditangani Kejaksaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Aguswandi memberikan kuasa kepada OC Kaligis, Jumat (30/10) setelah sejumlah pengacara OC Kaligis bertemu dengan Aguswandi di Rutan Salemba.
"Kami melihat kasus ini sebagai kasus antara pelaku usaha melawan konsumen serta merupakan bentuk kriminalisasi rakyat kecil. Karena itu, kami hendak membantu memperkuat tim pengacara agar bersama-sama melawan sebuah kekuatan yang besar," ucap Slamet Yuono, pengacara dari kantor pengacara OC Kaligis.
Pekan depan, tim pengacara ini akan bertemu dengan tim pengacara dari LIRA yang selama ini telah membantu proses hukum Aguswandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.