TANGERANG, KOMPAS.com — Dukungan agar Prita Mulyasari (32), terdakwa perkara pidana dugaan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan, divonis bebas terus berdatangan.
Dukungan itu datang dari Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfidz, yang hadir dalam persidangan, Selasa (29/12/2009) di Pengadilan Negeri Tangerang. "Saya mendukung agar Prita divonis bebas murni," kata Irgan.
Selain berharap Prita divonis bebas, Irgan juga mendesak agar Departemen Kesehatan RI mencabut izin operasional dan label internasional rumah sakit itu.
Selain Irgan, dukungan datang dari Komisioner Komnas HAM, Nurkholis. Dukungannya terlihat dengan kedatangannya dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa dengan agenda pembacaan vonis, Selasa ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.