TANGERANG, KOMPAS.com — Setelah divonis bebas, Prita Mulyasari (32), terdakwa perkara pidana dugaan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Alam Sutera Serpong Tangerang Selatan, membuka pintu damai dengan rumah sakit tersebut.
Hal itu dikatakan Prita, yang didampingi tim penasihat hukumnya, antara lain Selamet Yuwono dari Kantor Pengacara OC Kaligis dan Syamsu Anwar dari Kantor Pengacara Syamsu Anwar, seusai sidang dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (29/12/2009) di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Ini itikad baik. Kami membuka pintu damai kepada Rumah Sakit Omni asalkan rumah sakit itu meminta maaf kepada Ibu Prita," ujar Selamet Yuwono.
Ketika ditanya permintaan maaf yang diinginkan Prita dan penasihat hukumnya, Selamet mengatakan, hal itu masih harus dikoordinasikan dahulu. "Bisa saja melalui media cetak atau langsung datang ke rumah Ibu Prita," ujarnya.
Menanggapi itu Prita Mulyasari mengatakan, dirinya terbuka untuk menerima permintaan maaf dari Omni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.