Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balai Karantina Cegah Daging Celeng

Kompas.com - 02/08/2011, 16:27 WIB

CILEGON, KOMPAS.com - Kepala Balai Karantina Pertanian Cilegon, Heri Afdhal, mengatakan, pihaknya berusaha mencegah peredaran daging celeng ilegal mulai dari daerah hulu atau daerah asal pengiriman.

Langkah ini dinilai lebih efektif dibandingkan dengan setiap kali harus menangkap pelaku yang mencoba mengirimkan daging celeng, tanpa izin melalui lintas penyeberangan Merak-Bakauheni.

"Sosialisasi kami berikan kepada berbagai pihak, termasuk ke PO (perusahaan otobus)," kata Heri di Cilegon, Banten, Selasa (2/8/2011).

Menurut Heri, berdasarkan UU Karantina, pengirim barang pun dapat dikenai sanksi jika membawa daging ke luar wilayah tanpa melalui prosedur yang benar dan tak dilengkapi dokumen sah.

"Jadi yang bisa kena sanksi bukan hanya si pemilik barang," kata Heri.

Selama ini, daging celeng tanpa dilengkapi dokumen sah yang ketahuan petugas akan disita. Daging sitaan yang keburu busuk karena pengirimannya tidak sesuai prosedur, misalnya hanya dikemas dalam karung dan tidak dimasukkan dalam peranti pendingin, akan dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incinerator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com