Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Nilai KPU Banten Tidak Transparan

Kompas.com - 14/11/2011, 20:39 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Banten 2011, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten tidak transparan dalam menjalankan proses Pemilukada. Pihak Bawaslu mengaku sering dipersulit saat berniat mengawasi masalah percetakan logistik Pemilukada.

"Kami ingin tahu sekaligus mengawasi siapa pemenang tendernya dan di mana cetak formnya. Tapi selalu dipersulit. Harusnya jangan ditutupi seperti itu. Ke depannya jadi susah," kata anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, ketika memberi kesaksian di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (14/11/2011).

Memang berdasarkan fakta di lapangan, Bawaslu mengaku menemukan form C1 dicetak dua lembar. Padahal seharusnya hanya dicetak satu lembar. Bahkan sebagian ada yang ditandatangani oleh Ketua PPS dan sebagian lagi tidak tercantum tanda tangan Ketua PPS sehingga menimbulkan tuduhan kecurangan.

"Dalam satu form, lembaran pertama ada tandatangan Ketua PPS tapi dilembaran kedua tidak ada. Ini aneh. Untuk hal sepenting ini, KPU kok bisa kecolongan," jelas Wahidah.

Menurutnya, begitu mengetahui adanya kesalahan cetak pada form tersebut, KPU dapat langsung segera melayangkan protes pada percetakan. Jika waktu memungkinkan maka dapat dilakukan juga pencetakan ulang form tersebut.

"Bawaslu sudah mengawasi sekitar 200 Pemilukada, tapi ini yang pertama terjadi di Banten," ungkap Wahidah.

Sebelumnya, pihak pasangan Wahidin Halim-Irna Nalurita melalui kuasa hukum, Patra M. Zein, juga mengungkapkan kejanggalan pada form C1 yang tidak dilengkapi dengan kolom tanda tangan Ketua PPS. Hal ini memungkinkan adanya manipulasi data suara dengan penukaran form serupa.

Namun hal itu dimentahkan oleh salah seorang saksi, Rosyidi, yang mengatakan bahwa form C1 terdiri dari dua lembar. Kolom tanda tangan tersebut tersedia di lembar halaman kedua.

Selanjutnya untuk mengantisipasi adanya tindak kecurangan, diberikan surat edaran dari KPU kepada PPS untuk membubuhkan paraf di setiap halaman form C1 tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com