Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Satu Pintu Resmi Berlaku di Jakarta Pusat

Kompas.com - 23/12/2011, 18:23 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo meresmikan sistem pelayanan satu pintu (PTSP) yang mulai diberlakukan Pemerintah Kota Administratif Jakarta Pusat. Sistem pelayanan ini diharapkan dapat menjadikan layanan berbagai satuan kerja pemerintah lebih efisien, efektif, dan memiliki pertanggungjawaban jelas.

"Kita berharap, dengan pelayanan satu atap, segala proses perizinan dan non-perizinan bisa diproses lebih cepat, tepat waktu, memiliki kepastian, dan akuntabel," kata Fauzi Bowo dalam sambutannya seusai menandatangani plakat Pakta Integritas PTSP di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2011).

Gubernur menekankan, dengan kehadiran pelayanan satu pintu itu setiap unit kerja perlu menghilangkan proses perizinan yang tumpang tindih. PTSP juga diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang kerap kebingungan menentukan instansi tempat perizinan tertentu diproses.

"Harap (PTSP) tidak berhenti di Jakarta Pusat saja. Karena itu, kami undang juga wali kota lain untuk bisa memulai juga PTSP di wilayah masing-masing," lanjut Foke di depan wali kota beserta para camat dan lurah dari lima wilayah kota se-DKI Jakarta.

Program layanan satu pintu dilaksanakan Pemerintah Kota Administratif Jakarta Pusat dengan menggandeng International Finance Corporation (IFC) sebagai konsultan program. Farida Lasida Adji, Koordinator Program IFC, mengungkapkan, pihaknya menargetkan empat wilayah kota lain di Jakarta sudah bisa menerapkan PTSP pada 2012.

Pelayanan terpadu tersebut akan melibatkan enam unit kerja perangkat daerah yang mencakup 18 macam layanan. Enam UKPD tersebut meliputi Sudin KUMKMP, Sudin Perindustrian dan Energi, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Lingkungan Hidup, Sudin Tata Ruang, dan Sudin Perizinan Bangunan. Adapun 18 layanan yang diberikan adalah SIUP mikro/kecil (baru, perubahan, perpanjangan), SIUP menengah (baru, perubahan, perpanjangan), TDP (baru, perubahan, perpanjangan), tanda daftar industri (TDI), izin usaha industri (IUI) skala menengah, TDI IUI perluasan, izin tempat usaha berdasarkan undang-undang gangguan (baru, daftar ulang), ganti merek/balik nama, upaya pengelolaan lingkungan (UKL), dan upaya pemantauan lingkungan (UPL).

Pada hari peresmiannya, sudah 15 layanan dari 6 UKPD yang mulai membuka loket pelayanan. Diharapkan dalam waktu dekat, tiga layanan lainnya segera beroperasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com