Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Selamatkan 5.614 Pecandu Sabu

Kompas.com - 04/01/2012, 12:00 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.382,7 gram hasil dua penangkapan pada Desember 2011 lalu. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman belakang Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (4/1/2012).

Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN, Kombes Sumirat, keseluruhan barang bukti tersebut mampu menyelamatkan sekitar 5.614 pecandu sabu. "Berdasarkan Pasal 75 huruf k, Pasal 91 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa barang bukti tindak pidana narkotika harus dimusnahkan setelah mendapatkan izin dari kajari setempat," ujarnya.

Penangkapan pertama tanggal 20 Desember 2011 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Badur Nomor 1 RT 01 RW 10, Medan Maimun, Medan, dengan tersangka bernama Ramli Petrus alias Abeng (64) dan Alwi (53), keduanya warga negara Indonesia. Dari tersangka disita barang bukti narkotika jenis sabu berbentuk kristal berwarna putih dengan berat 1.197 gram, timbangan, satu buah bong, dan uang sebesar Rp 51,1 juta.

Dari barang bukti tersebut disisihkan 12,7 gram untuk keperluan penelitian laboratorium. Sementara penangkapan kedua dengan tersangka bernama Suryono alias Aweng (37) dan Anly Yusuf alias Mami (48), 21 Desember 2011 di Jalan Duyung Nomor  54 B Panda Hulu, Medan. Keduanya juga warga negara Indonesia.

Dari kedua tersangka disita barang bukti narkotika jenis sabu berbentuk kristal berwarna putih dengan jumlah 206,4 gram disembunyikan di jok motor dan disisihkan 8 gram untuk penelitian. Dari hasil penyelidikan, ternyata barang tersebut kepunyaan Mami yang sebelumnya telah ditahan di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Barang tersebut rencananya akan disimpan di rumah Suryono dan sebagian akan diserahkan kepada pembeli.

Sindikat tersebut mengedarkan barang haram di daerah Medan. Berdasarkan wawancara kepada tersangka, Suryono mengaku hanya mengirimkan barang haram ke tempat-tempat tertentu. Sabu tersebut didapat dari Ramli Petrus alias Abeng.

"Saya enggak tahu itu barang dari mana, saya hanya disuruh ngirim ke tempat tertentu saja," ujar Suryono.

Polisi menangkap Abeng di rumah kawannya bernama Alwi dan Mami. Mereke berdua ikut ditangkap karena merupakan satu sindikat. Alwi, Suryono, serta Mami kini ditahan di BNN, sementara sang bandar, Abeng, dirawat di Rumah Sakit RS Sukanto (Polri), Kramatjati, karena depresi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com