Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan DPT Bermasalah Empat Timses Jalan di Tempat

Kompas.com - 26/06/2012, 20:28 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim sukses empat pasangan calon melaporkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Purba Hutapea dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Dahlia Umar beberapa waktu lalu ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang berujung pada kisruhnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada DKI tahun 2012. Namun, ternyata sejak dilaporkan pada tanggal 18 Juni 2012, laporan kasus ini jalan di tempat.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, saat ini laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Panwaslu sehingga sudah bukan menjadi wewenang kepolisian lagi.

"Nanti dibahas oleh Panwaslu. Kalau ada unsur pidana akan ditangani polisi dan jika ternyata memuat unsur adminstratif, kasusnya ditangani Panwaslu," ungkap Rikwanto kepada wartawan, Selasa (26/6/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto menuturkan penyerahan berkas laporan para timses ke panwaslu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Mekanisme yang harus dilakukan jika ada laporan masyarakat terkait Pilkada adalah melakukan koordinasi Pelayanan Masyarakat (Yanmas) kepolisian dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Setelah itu, dilakukan olah kasus di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta dan Putusan Rapat Pleno Panwaslu. Putusan itu kemudian akan mengantarkan suatu kasus pada pihak yang berhak melakukan penanganan atas perkara itu.

Untuk perkara yang ditangani polisi, Rikwanto menyatakan, kasus tersebut harus diteliti dan dikaji terlebih dulu oleh Sentra Gakkumdu. Kemudian, apabila laporan itu ditetapkan oleh Panwaslu sebagai tindak pidana, maka perkara itu akan diteruskan ke penyidik.

"Penyidik lalu melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan serta pengumpulan bukti. Langkah terakhir adalah menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan paling lambat 14 hari sejak penyidik menerima laporan dari Panwaslu," ucap Rikwanto.

Hingga kini, kata Rikwanto, berkas laporan DPT bermasalah masih ada di Panwaslu. Aparat kepolisian masih menunggu hasil pleno Panwaslu.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com