Namun, laporan para tim sukses itu tampaknya tak akan berlanjut lantaran panwaslu mengisyaratkan bahwa laporan itu gugur dengan sendirinya karena ada beberapa kekeliruan.
Menurut Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdhansyah, perkara Pilkada tidak boleh dilaporkan ke dua lembaga. Ramdhansyah menyatakan, pada 19 Juni 2012, sehari setelah para timses itu melaporkan ke Polda Metro Jaya, mereka juga menyerahkan berkas laporan itu ke Panwaslu.
Dalam kondisi yang demikian, dia melihat di sana ada persoalan. Sebab, laporan terhadap kasus tersebut menjadi ganda. "Jadi, sebuah kasus yang sama, perbuatan hukum yang sama, dilaporkan ke dua lembaga berbeda, itu persoalan." katanya.
Ramdhansyah juga menilai bahwa laporan kisruh DPT yang baru dilaporkan pada 19 Juni 2012 kepada Panwaslu itu berpotensi kedaluwarsa. Padahal, kejadiannya ditengarai sekitar tanggal 7 Juni 2012. Akan tetapi, Panwaslu tetap berupaya mengkaji lebih dalam lagi.
Menurut Ramdhansyah, panggilan juga akan ditujukan kepada Ketua KPU DKI Jakarta dan Ketua Dukcapil yang dinilai paling bertanggung jawab dalam masalah DPT ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.