Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Pengaruh Obat, Pengemudi Mercy Sempat Diingatkan Tak Menyetir

Kompas.com - 25/07/2012, 17:46 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Darsan Sutrisna (31), pengemudi mobil Mercedes-Benz V8 Biturbo yang menabrak tiga pengamen di Bundaran Hotel Indonesia (Bundaran HI) terbukti positif menggunakan ekstasi dan sabu.

Selain menggunakan narkoba, Darsan juga mengaku mengonsumsi wine dan vodka. Di bawah pengaruh obat dan minuman keras itu, Darsan nekat menyetir mobil padahal sudah diingatkan oleh temannya, Assaad.

Assaad berada di dalam mobil itu ketika terjadi tabrakan. "Temannya, Assaad, tidak mabuk karena sebelumnya sempat katakan biar saya yang bawa karena dalam pengaruh obat dan miras," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (25/7/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Peringatan Assaad ternyata tidak digubris oleh Darsan. Darsan tetap nekat menyetir. Alhasil, saat melintas di Bundaran HI, Darsan kehilangan konsentrasi. "Karena pengaruh obat itulah, akhirnya Darsan kehilangan konsentrasi," ujar Rikwanto.

Karena Darsan dalam keadaan teler, Rikwanto mengakui polisi sempat kesulitan memeriksa pria keturunan India tersebut.

"Sempat kesulitan memeriksa yang bersangkutan karena Darsan masih dalam keadaan teler. Baru bisa diperiksa kemarin (24/7/2012) pagi," ucap Rikwanto.

Diberitakan sebelumnya, sebuah kecelakaan terjadi pada Senin (23/7/2012) dini hari tadi pukul 03.00 WIB di Bundaran HI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Sebuah mobil sedan Mercedes-Benz B 1201 BAD melaju sangat kencang dan menabrak tiga pengamen yang sedang duduk meminum kopi di pinggir trotoar Bundaran HI.

Saat itu mobil melaju sangat kencang dari arah selatan ke arah utara. Tiba-tiba mobil itu menabrak trotoar di Bundaran HI dan kemudian naik. Salah seorang di antara para pengamen itu tewas, sementara dua orang lainnya mengalami luka.

Korban meninggal dunia atas nama Ariyanto Sjafri (33)—sebelumnya disebut Ariyanto Syari—warga Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sementara itu, dua orang lainnya, yakni Andri (20) dan Jamaludin (20), mengalami luka. Atas peristiwa ini, Darsan Sutrisna selaku sopir mobil itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com