Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pengedar 3,9 Kg Sabu Ditangkap

Kompas.com - 03/12/2012, 19:53 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap empat tersangka laki-laki bernama AVC alias Abeng (53), WVT (29), JH (40), dan JHS (34). Mereka kedapatan memiliki empat paket plastik besar narkotika jenis sabu seberat 3,9 kilogram dan 4.920 butir psikotropika jenis H5.

"Setelah menjadi DPO (daftar pencarian orang) hampir satu tahun, akhirnya kami bisa menangkap Abeng di sebuah rumah di Kalideres," kata Komisaris Besar  Suntana, Kapolres Jakarta Barat, Senin (3/12/2012).

Suntana menuturkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara terdahulu yang dilakukan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Setelah melakukan observasi selama seminggu, polisi akhirnya menangkap keempat tersangka pada Kamis (29/11/2012).

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Kumpi, Blok K3 No 3, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Dalam penangkapan ini diketahui kalau warga Malaysia yang berinisial A menjadi penyetir dalam penjual-belian narkoba di Indonesia.

"Mereka disetir oleh orang Malaysia, sampai sekarang dia masih jadi DPO," ungkap Suntana.

Keempat tersangka yang ditangkap polisi, kata Suntana, memiliki peran masing-masing. Abeng berperan sebagai bandar, WVT berperan sebagai kurir, serta JH dan JHS sebagai pembeli barang-barang tersebut.

Dua pembeli tersebut rencananya akan membawa barang-barang narkotika ke daerah Medan. Mereka kemungkinan akan menggunakan jalan darat untuk bisa sampai ke Medan tanpa pengawasan yang ketat.

Dari hasil barang bukti tersebut, kata Suntana, perkiraan omzet yang akan mereka dapatkan sekitar Rp 5.693.000.000. Dengan melakukan penyitaan barang bukti ini, polisi bisa menyelamatkan 28.920 calon penyalahguna narkoba karena setiap gram sabu dapat dikonsumsi oleh 6 orang.

Selain itu, polisi juga bisa menyelamatkan 4.920 calon pengguna psikotropika jenis H5, jika satu  pengguna mengonsumsi 1 butir psikotropika.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com