Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penodongan di Angkot Dikenakan Pasal Perampokan

Kompas.com - 31/12/2012, 21:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang pelaku penodongan di dalam angkutan kota M06A di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, berhasil ditangkap pada Senin (31/12/2012) sore. Kedua pelaku dikenakan pasal pencurian disertai dengan kekerasan.

"Mereka kena pasal 365 KUHP, sesuai dengan yang dijelaskan Kapolres sebelumnya, melakukan pencurian serta kekerasan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur, AKBP M. Soleh kepada Kompas.com, Senin malam.

Dua pelaku diketahui bernama Muhammad Irawan (22), warga Gang Madura, Buaran, Duren Sawit, Jakarta Timur dan Mukti Ginanjar (20), warga Jalan Auri Gang Al Hikmah, Depok, Jawa Barat. Keduanya ditangkap di rumah Irawan di Gang Madura, Buaran, Duren Sawit. Soleh melanjutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sementara terhadap dua pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku menggunakan pisau saat beraksi. Hal ini juga didukung oleh keterangan tiga saksi. "Pelaku mengeluarkan pisau untuk mendapatkan uang korban. Korban yang takut berusaha melarikan diri dari pintu itu," lanjut Soleh.

Kini, kedua pelaku diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku.

Sebelumnya diberitakan, dua orang pengamen melakukan aksi penodongan di dalam angkot M06A jurusan Kampung Melayu-Gandaria, tepatnya di Jalan DI. Panjaitan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (28/12/2012) malam. Satu korban atas nama Haerudin (42), warga Makasar, Sulawesi Selatan, tewas.

Adapun tiga orang atas nama Rifki Firmansyah (17), M. Abduloh Azam (16) warga Depok, Jawa Barat ; Muhammad Marfaiz Nurajri (17) warga Bekasi, Jawa Barat, mengalami luka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com