Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI: Tinjau Kembali Regulasi Minimarket

Kompas.com - 09/01/2013, 10:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam delapan hari terakhir pada Januari 2013 terjadi empat kali perampokan minimarket. Setelah Circle K di Gandaria, Jakarta Selatan, Indomaret di Depok, dan Indomaret di Jatiuwung, Bekasi, pada Selasa (8/1/2013) dini hari Indomaret di Daan Mogot dirampok.

Perampokan Indomaret di Jalan Raya Daan Mogot Km 20, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, itu terjadi pukul 02.00. Pelaku yang berjumlah dua orang membawa kabur uang tunai Rp 600.000 dan mengambil ratusan bungkus rokok.

”Sabtu (5/1/2013), toko kami di Jatiuwung juga dirampok. Uang tunai yang diambil Rp 1 juta dan rokok senilai Rp 814.000,” kata Romi Alfanza, General Affair Indomaret Cabang Kota Tangerang, di lokasi kejadian.

Public Relations PT Indomarco Prismatama (Indomaret) A Nenny Kristyawati sebelumnya mengatakan, kejadian di Beji, Depok, adalah perampokan ATM di gerai Indomaret, bukan perampokan minimarket.

Dengan banyaknya perampokan di cabang tokonya, kata Romi, pihaknya harus lebih waspada terhadap toko mereka yang buka 24 jam. Saat ini, di Kota Tangerang ada 120 Indomaret, 20 di antaranya buka 24 jam. ”Kami sudah bekerja sama untuk ikut menjaga keamanan dengan warga sekitar di toko yang buka 24 jam itu,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Tangerang Komisaris Sukarna mengatakan, kasus itu masih dalam penyelidikan. Petugas sudah memeriksa sejumlah saksi dan melihat hasil rekaman kamera pemantau (CCTV). Dalam rekaman terlihat para tersangka menggunakan helm dan cadar serta jaket warna hitam.

Ubah regulasi

Menanggapi maraknya perampokan di minimarket, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin, kemarin, mengatakan, perlu ada peninjauan kembali regulasi yang mengatur minimarket.

”Selama ini, aturan yang ada baru sebatas boleh dan tidak boleh mendirikan minimarket. Pemprov DKI Jakarta harus meninjau lagi peraturan karena tidak semua tempat bisa ada kegiatan 24 jam,” katanya.

Kalau minimarket diizinkan buka 24 jam, pemilik harus paham konsekuensinya, yaitu menyediakan tenaga pengamanan resmi yang berjaga selama 24 jam. Selama ini, tidak jelas siapa petugas keamanan di minimarket itu. ”Akibatnya, ketika melihat situasi sepi, ada uang, lalu ada peluang kejahatan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berencana memasang kamera pemantau antipeluru. Hal itu sebagai antisipasi pengamanan di sejumlah gedung, termasuk minimarket.

”Memang sudah menjadi kebutuhan kota metropolitan. Orang pulang malam, butuh keluar malam, jadi harus ada CCTV yang lebih baik,” kata Basuki.

Rencananya, kamera pemantau itu akan diawasi di satu ruang khusus di dinas teknis. Seharusnya, lanjut Basuki, kejadian perampokan yang marak terjadi tidak menjadi alasan untuk tidak mengizinkan minimarket beroperasi 24 jam. ”Sebenarnya tidak perlu dibatasi, tetapi nanti perizinan akan kami kaji lagi.”

Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta Adi Ariantara mengatakan, sejauh ini belum ada aturan mengikat soal keamanan minimarket. Aturan mengenai keamanan menjadi satu dengan ketentuan pendirian minimarket dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Dalam ketentuan itu, pengelola seharusnya melengkapi sistem keamanan usahanya.

Pengawasan di lapangan di bawah kewenangan pemerintah kota dan kabupaten di setiap wilayah DKI Jakarta. Tak ada konsekuensi hukum atau sanksi administratif bagi pengelola yang tak melaksanakan amanat perda itu.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com