Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaringan Narkoba Gunakan KTP Gelap

Kompas.com - 23/01/2013, 14:30 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan narkotika dengan modus menggunakan KTP orang lain sebagai penerima barang haram itu. Oleh sebab itu, warga masyarakat yang kehilangan kartu identitas diminta melaporkannya ke polisi.

Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto mengungkapkan, kasus dengan modus demikian diungkap petugasnya pada 28 Desember 2012 lalu, bermula dari sebuah paket mencurigakan yang diterima Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat. Paket itu berasal dari Mumbai, India, dan ditujukan kepada seseorang berinisial UY di Jalan Bulak Perwira RT 4 RW 17, Bekasi, Jawa Barat.

"Kami lakukan control delivery ke alamat yang tertera di paket. UY tidak ada di tempat, tapi ada orang berinisial AN yang menerima paket itu," ujar Sumirat dalam acara pemusnahan barang bukti di halaman BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (23/1/2013).

Yang menjadi kecurigaan petugas kala itu, AN berusaha meyakinkan bahwa paket tersebut dapat diberikan kepadanya dengan menunjukkan kartu identitas UY. Menurut AN, UY saat itu berhalangan hadir sehingga dirinya diberikan amanat untuk mengambil paket tersebut. Tak butuh waktu lama, petugas BNN kemudian menangkap AN. Bersamaan dengan itu, petugas juga membongkar isi paket tersebut. Terbukti, paket itu berisi narkotika jenis sabu kristal seberat 1.015 gram. Tersangka berikut barang bukti pun digelandang ke BNN.

AN dijerat dengan Pasal 112, Pasal 132, dan Pasal 113 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang tindakan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu kristal dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Kasus itu juga masih dalam pengembangan.

Sumirat berharap masyarakat yang kartu identitasnya hilang diharapkan lapor ke pihak kepolisian. "Kami bersyukur saat ini sudah mulai diberlakukan identitas tunggal. Setidaknya, itu bisa memutus atau menekan kegiatan sindikat narkoba ini," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com