Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Jaktim Tertipu Pengakuan Pelaku Pencabulan

Kompas.com - 31/01/2013, 15:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengaku telah melepaskan RA (17), pelaku pencabulan bocah tujuh tahun berinisial RR di Jakarta Timur. Kebijakan itu dilakukan karena pelaku mengaku di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar M Saleh mengungkapkan, saat pelaku dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ia didampingi oleh orangtuanya. Kepada polisi, pelaku dan orangtuanya mengaku bahwa umur RA masih 13 tahun.

"Kalau kita melihat keadaan tubuhnya, memang masih kecil sekali. Orangtuanya pun bilang dia masih kelas VI SD," ujar Saleh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/1/2013) siang.

Atas dasar pengakuan serta pengamatan terhadap pelaku, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Metro Jakarta Timur akhirnya melepaskan RA. Petugas hanya menerapkan wajib lapor kepada pelaku beserta orangtuanya.

Meski demikian, lanjut Saleh, polisi tidak serta-merta percaya pada pengakuan RA dan orangtuanya. Namun, karena ketika proses pemeriksaan pelaku tidak memiliki identitas, petugas pun melepaskan pelaku dengan melakukan pantauan penuh. "Petugas kami sekarang sedang cek ke sekolah tempat dia bersekolah. Kita sedang periksa identitas yang bersangkutan," ujar Saleh.

RA dituduh melakukan pencabulan terhadap RR (7) di rumah korban saat orangtua korban tidak ada di rumah. Kepada ibunya, RR, korban mengaku telah dipaksa melakukan hubungan intim sebanyak dua kali dengan jeda waktu beberapa hari pada awal Januari 2013.

Mengetahui pelaku telah dilepaskan polisi, keluarga korban merasa kecewa. Kelurga dan guru korban telah mengecek ke sekolah pelaku dan mengetahui bahwa pelaku berusia 17 tahun. Umur pelaku diketahui dari salinan kartu keluarga pelaku di sekolahnya di Pondok Gede.

Setelah dilepas, pelaku dan keluarganya pergi meninggalkan tempat tinggal mereka. Keluarga korban, yang masih bertetangga dengan pelaku, menduga pelaku melarikan diri. Kasus itu masih dalam pengembangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com