Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sewa Mobil di Rental, Kemudian Digadai

Kompas.com - 03/03/2013, 01:34 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polsektro Pasar Minggu, pada Sabtu (2/3/2013) sore, membekuk pelaku penggelapan dengan modus berpura-pura menyewa mobil di rental untuk beberapa hari, kemudian mobil digadai untuk mendapat keuntungan berupa uang. Menurut Kapolsek Pasar Minggu Kompol Adri Desas Furyanto, ada dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu SYUL dan R.

SYUL dibekuk di kediamannya yang terletak di sekitar Komplek Kejagung Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sementara itu, R saat ini buron dan tengah dalam pengejaran petugas.

"Ada dua orang pengusaha rental yang menjadi korban mereka," kata Adri melalui siaran persnya pada Sabtu (2/3/2013) sekitar pukul 21.30. Korban dalam kasus ini adalah TM (44), seorang wanita pengusaha rental di Jalan Madrasah II, dan RA (41), pria pengusaha rental yang beralamat di Jalan Jeruk Purut.

"Lokasi kedua rental letaknya tidak jauh, sama-sama di Cilandak Timur," ujar Adri.

Kronologi kejadian terjadi sekitar bulan Juli 2012 saat SYUL menyewa mobil jenis Toyota Avanza di rental milik TM. Saat itu, N yang merupakan karyawan korban adalah orang yang mengurus seputar penyewaan. Awalnya, SYUL meminjam untuk tiga hari, tetapi setelah selesai sewa selama 3 hari, SYUL kemudian menyewa lagi disertai pembayaran dengan alasan mobil masih digunakan. Namun, setelah 1 bulan berjalan ternyata sewa tidak dibayar lagi dan mobil tidak pernah dikembalikan.

Adapun tersangka lain, yaitu R, bertugas untuk melakukan aksi serupa dan modus yang sama terhadap rental milik RA. Karyawan korban, yaitu H, adalah orang yang memberikan kunci saat mobil Toyota Innova yang telah dibayar masa sewanya oleh R.

Polisi saat ini baru mengamankan satu barang bukti, yaitu satu unit mobil Toyota Avanza milik TM, sementara satu unit mobil Toyota Innova milik RA belum diketahui keberadaannya sebab diperkirakan telah beberapa kali ganti pemilik akibat digadai. SYUL kini telah mendekam di ruang tahanan Polsektro Kebayoran Baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com