Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Puji Belum Terima Surat Dakwaan

Kompas.com - 14/03/2013, 16:11 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana Puji Wijayanto, hakim yang tertangkap BNN sedang melakukan pesta narkoba, diundur. Alasan diundurnya persidangan karena terdakwa belum mendapatkan sudat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Sidangnya diundur menjadi tanggal 21 Maret nanti," kata Maryati Jass, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (14/3/2013).

Maryati mengungkapkan, karena belum mendapatkan surat dakwaan, terdakwa tidak menghadiri persidangan tersebut. Kehadiran terdakwa hanya dihadiri oleh tim kuasanya dari AHD and Partner yang diwakili oleh Amiryun Azis.

Dalam persidangan tersebut, kata Maryati, terdakwa akan disidangkan dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pembacaan dakwaan tersebut akan dibacakan pada persidangan minggu depan.

Hakim Puji Wijayanto tertangkap tangan menggunakan narkoba jenis sabu pada Selasa (16/10/2012). Selain Puji, polisi juga menangkap empat rekannya yang juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Mereka ditangkap di kamar karaoke 331 di Illegal Hotel & Club di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com