Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Rental Mobil Keberatan dengan Sistem Ganjil-Genap

Kompas.com - 15/03/2013, 18:15 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perusahaan Rental Kendaraan Indonesia (Asperkindo) berkeberatan dengan rencana pemberlakuan kebijakan ganjil-genap oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan itu dianggap akan menghambat bisnis penyewaan mobil.

"Kalau kebijakan ini (ganjil-genap) diberlakukan, berarti akan banyak mobil yang tidak bisa beroperasi setiap harinya," kata Ketua Umum Asperkindo Pongki Pamungkas di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Jumat (15/3/2013).

Menurut Pongki, anggota Asperkindo di Indonesia berjumlah 36 perusahaan. Akan tetapi, masih banyak usaha pengewaan mobil skala rumahan yang tidak turut bergabung dalam asosiasi itu dan diperkirakan akan terkena dampak kebijakan tersebut.

Pongki mengatakan, perusahaan Trec yang bergerak di bidang penyewaan mobil memiliki jumlah mobil sebanyak 45.000 unit se-Indonesia. Sebanyak 20 persen mobil itu berada di wilayah Jakarta. Ia memperhitungkan ada sekitar 15.000 mobil sewa yang beroperasi di Jakarta. Dari jumlah tersebut, jika dibagi antara ganjil dan genap, maka pengusaha hanya bisa mengoperasikan sekitar 7.500 mobil dengan harga sewa sekitar Rp 4 juta per unit per bulan.

Menurut Pongki, kebijakan ganjil-genap bisa mendatangkan kerugian bagi pengusaha rental mobil. Untuk itu, ia meminta agar Pemprov DKI mencari cara lain yang lebih baik, misalnya dengan dengan kebijakan khusus berupa perubahan warna pelat mobil. Pemerintah juga bisa membatasi usia kendaraan supaya volume kendaraan di jalan bisa berkurang.

Pongki yakin bahwa pemerintah pasti akan memberikan solusi terbaik untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta. Dengan sosialisasi kepada masyarakat dan uji coba yang tepat, maka efektivitas dari kebijakan itu akan membawa hal positif pula.

Kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi melalui sistem nomor genap-ganjil dibuat untuk menekan volume lalu lintas di Ibu Kota, khususnya di pusat kota. Kebijakan itu sekaligus menggiring masyarakat untuk beralih ke transportasi massal.

Pristono optimistis kebijakan itu dapat diterapkan mulai Juni 2013. Namun, penerapan itu harus menunggu restu Gubernur DKI Joko Widodo. Untuk fase pertama, kebijakan ini hanya berlaku di jalan yang menerapkan aturan 3-in-1 dan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan. Pembatasan kendaraan hanya berlaku bagi mobil pribadi. Sepeda motor, segala angkutan umum, dan angkutan barang masih bebas melaju. Namun, pada fase kedua dan ketiga nanti, sepeda motor juga turut menjadi sasaran pembatasan ganjil genap.

Sistem ganjil-genap akan diberlakukan mulai pukul 06.00-20.00 WIB setiap hari, kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Ganjil-genap ditandai dengan angka terakhir di pelat nomor. Angka 1,3,5,7,9 masuk dalam ganjil (stiker hijau), dan 0,2,4,6,8 masuk dalam genap (stiker merah). Untuk memudahkan masyarakat, penentuan genap-ganjil akan dilakukan mengikuti tanggal di setiap hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com