JAKARTA, KOMPAS.com — Meski orangtua MA dan kuasa hukumnya meminta mantan wakil kepala sekolah berinisial T ditahan, Polda Metro Jaya tidak bisa melakukan hal tersebut. Sebab, keputusan itu merupakan wewenang penyidik.
"Itu penyidik yang memutuskan, bukan kami," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/4/2013) siang.
Menurut Rikwanto, penyidik telah mengeluarkan keputusan untuk tidak menahan T karena yang bersangkutan sedang kuliah S-2. Selain itu, keluarganya menjamin T tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti.
Pihak kepolisian, kata Rikwanto, memang menerima keluh kesah dari pihak korban. Namun, tetap tidak bisa mengubah status T dan menahannya. Hal tersebut, katanya, merupakan wewenang pihak penyidik
"Keluh kesah dari MA memang kami terima, tapi bukan berarti penyidik akan mengubah putusan untuk tidak melakukan penahanan," tutur Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, jika MA keberatan dengan kehadiran T di sekolah, seharusnya hal tersebut diajukan ke pihak sekolah. Apalagi, status T sebagai wakil kepala sekolah SMAN 22 Jakarta Timur telah dicabut sejak lama.
Sementara mengenai perkembangan kasus ini, Rikwanto mengatakan bahwa selanjutnya hanya tinggal pemberkasan. Setelah berkas rampung, akan dikirim ke kejaksaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.