Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Todongkan Pisau, Paman Paksa Ponakan Berhubungan Intim

Kompas.com - 17/05/2013, 16:34 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pria berinisial JS ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga melakukan tindak asusila dengan memaksa keponakannya sendiri, berinisial NA, yang masih berusia 17 tahun untuk berhubungan intim. Kejadian tersebut terjadi di kediaman pelaku yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur, pada April 2013 silam.

"Modusnya, tersangka mengancam korban dengan menggunakan pisau dapur," ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/5/2013).

Selain itu, JS juga mengancam membunuh keponakannya itu apabila melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Namun, akhirnya perbuatan bejat dia diketahui keluarga. Keluarga pun melaporkan kejadian tersebut.

Saat ini, kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor laporan LP/783/K/V/13/RJT pada 12 Mei 2013. Sehari berselang, tersangka kemudian langsung ditangkap.

JS akan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak lantaran melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. "Ancamannya, 3 sampai 15 tahun penjara," ujar Rikwanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com